Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • kemarin dulu
LAMPUNG, KOMPAS.TV - Inilah tampak Mariyanto pria berusia 45 tahun pelaku pembunuh dan pemerkosa terhadap bocah berusia 10 tahun yang jasadnya ditemukan tanpa busana di kamar mess PT Indo Lampung Kampung Gedung Meneng Tulang Bawang Lampung pada 23 Juni lalu.

Baca Juga Wamen PAN-RB Tinjau Pelayanan Publik Polresta di https://www.kompas.tv/regional/607403/wamen-pan-rb-tinjau-pelayanan-publik-polresta

Pelaku berhasil dibekuk saat sedang bekerja di ladang kebun tebu di kawasan Kabupaten Mesuji Lampung usai dinyatakan buron lebih dari 1 bulan.

Dari hasil pemeriksaan terungkap motif pelaku, melakukan aksi bejatnya terhadap anak dari rekan kerjanya sendiri ini lantaran terbawa nafsu saat melihat korban yang sedang mandi dan membujuknya dengan memberi makanan.

Atas perbuatanya, pelaku dikenakan pasal berlapis tentang perlindungan anak dan tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/607974/pelaku-pembunuh-pemerkosa-bocah-terancam-hukuman-mati
Transkrip
00:00Sehat ya?
00:04Inilah tampak Marianto, pria berusia 45 tahun, pelaku pembunuhan dan pemberkosaan terhadap bocah berusia 10 tahun,
00:13yang jasadnya ditemukan tanpa busana di kamar mes PT Indo Lampung, kampung gedang-menang kecamatan Tulang Bawang Lampung pada 23 Juni lalu.
00:21Pelaku berhasil dibekuk saat sedang bekerja di ladang kebun Tebu, di kawasan Kabupaten Mesuji Lampung, usai dinyatakan buron lebih dari satu bulan.
00:34Dari hasil pemeriksaan, terungkap motif pelaku melakukan aksi bejatnya terhadap anak dari rekan kerjanya sendiri ini,
00:41lantaran terbawa nafsu saat melihat korban yang sedang mandi dan membujuknya dengan memberi makanan.
00:51Kalau untuk motif, sampai sejauh ini memang pelaku ini karena terbawa hawa nafsunya.
00:59Terbawa hawa nafsu ketika melihat korban ini sementara mandi di sumur, kemudian dipanggil.
01:05Dipanggil, sampai sejauh ini kita belum menemukan motif lain, baik itu sakit hati atau ada riwayat emosi atau permasalahan dengan pihak keluarga dari korban sendiri.
01:19Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal berlapis tentang perlindungan anak dan tindak pidana kekerasan seksual
01:27dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Dianjurkan