Skip to playerSkip to main contentSkip to footer
  • today
Sidang Duplik, Hasto Sebut Tuduhan JPU Tak Berdasar Alat Bukti
Transcript
00:00Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristianto membacakan duplik atau tanggapan terhadap replik dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat 18 Juli.
00:12Anggota tim penasihat hukum Hasto Kristianto, Febri Diansyah, mengatakan,
00:17dalam duplik itu disebutkan klien nyata terbukti mencegah penyidikan terhadap Harun Masiku pada 8 Januari 2020
00:25karena penyidikan tetap berjalan satu hari setelahnya yakni pada 9 Januari 2020.
00:31Kliennya juga tak terbukti melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice terhadap Harun Masiku yang sudah masuk DPO pada 2020 dengan merendam ponsel pada 6 Juni 2024.
00:46Lebih dari 4 tahun yang lalu Harun Masiku sudah tidak ditemukan.
00:51Kenapa tiba-tiba perbuatan di 2024 dikonstruksikan seolah-olah itu membuat Harun Masiku tidak bisa ditemukan?
00:59Ketidak logisan inilah yang kemudian kami uraikan berdasarkan fakta persidangan dan bukti yang ada pada nota pembelaan
01:06dan nanti akan kami pertegas di duplik yang akan dibacakan siang ini.
01:11Indonesia melalui konferensi Asia Afrika terbukti mampu menyemaikan keadilan bagi bangsa-bangsa Asia Afrika khususnya bangsa-bangsa Islam.
01:21Sehingga inilah yang harus menggerakkan tekad kita bahwa keadilan itu akan terus mencari jalannya.
01:29Dan dengan penjelasan penasihat hukum dalam Pledoy kami yakin bahwa segala tuduhan dari penuntut umum itu tidak didukung oleh alat-alat bukti.
01:39Selain menghalangi penyidikan, Hasto juga didakwa memberikan uang setara 600 juta rupiah kepada Wahyu Sotiawat dalam rentang waktu 2019-2020
01:49yang disebut sebagai dana proyek penghijauan DPP-PDIP.
01:53Dari Jakarta, Sanyadinda Ibnu Zaki, Kantor Berita Antara mewartakan.
01:58Sambil melemaskan tangan, pegel nulis.
02:04Selamat menikmati.
02:06Selamat menikmati.
02:08Selamat menikmati.

Recommended