Skip to playerSkip to main contentSkip to footer
  • yesterday
Penambangan Batu Bara Ilegal di IKN Rugikan Negara Rp 5,7 Triliun
Transcript
00:00Aparat Kepolisian Republik Indonesia, Polri,
00:04membongkar praktik penambangan batu bara ilegal
00:07di Kawasan Konservasi Ibu Kota Nusantara, IKN, Kalimantan Timur, Kaltim.
00:11Direktur Direktorat Tindak Pidana Tertentu,
00:14Badan Reserse Kriminal Dir Ditipit Der,
00:17Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Brijenpol Nunung Syaifuddin
00:22di Surabaya, Kamis 17 Juli mengungkap
00:25penambangan ilegal batu bara di Taman Hutan Raya Tahura,
00:28Suharto, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai,
00:31Kerta Negara itu berlangsung sejak tahun 2016.
00:35Hingga kini, bukaan tambang tercatat telah mencapai seluas 160 hektare.
00:41Selama ini, hasil penambangan batu bara ilegal tersebut
00:44dikumpulkan dalam stockroom untuk dikemas menggunakan karung,
00:48kemudian didistribusikan lewat jalur laut menggunakan kontainer
00:51melalui terminal Pelabuhan Kaltim Karyangau Terminal KKT Palembang
00:56tujuan Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.
00:59Terungkap kontainer berisi batu bara dari hasil tambang ilegal
01:02yang didistribusikan telah diberikan dokumen resmi
01:05oleh dua perusahaan pemegang izin usaha pertambangan operasi produksi
01:09yaitu MMJ dan BMJ yang berkantor pusat di Kutai, Kertanegara.
01:15Sementara polisi telah menetapkan tiga orang tersangka,
01:18masing-masing berinisial IEH dan CH selaku penjual,
01:22serta MH sebagai pembeli untuk dijual kembali.
01:26IKN merupakan marwah dari pemerintah.
01:31Jadi kita harus clear dan clean,
01:33karena tidak ada lagi kegiatan-kegiatan ilegal,
01:38khususnya penambangan yang ada di kawasan IKN.
01:41Terima kasih.
02:11Terima kasih.

Recommended