Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • kemarin dulu
Pemkab Badung Tetap Pungut Pajak Usaha Ilegal

Meski belum berizin resmi, pelaku usaha di Badung tetap wajib bayar pajak jika sudah beroperasi dan bertransaksi. Semeton, bagaimana pandangan kalian soal kebijakan ini yang dianggap bisa mendorong legalitas tapi juga menimbulkan pro dan kontra?

Reporter : AGA
Editor : ACP

#Bali
#AllAboutBali
#BeritaBali
#PajakDaerah
#UsahaTanpaIzin
#BadungUpdate
#LegalitasUsaha
#PelakuUsaha
#KebijakanPajak
#EkonomiDaerah
Transkrip
00:00Pemkap Badung tetap pungut pajak usaha ilegal, meski belum mengantongi izin resmi,
00:05para pelaku usaha di Kabupaten Badung yang sudah beroperasi tetap wajib membayar pajak daerah.
00:11Hal ini ditegaskan langsung oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
00:15atau DPM PTSP Badung, Kadek Agus Aryawan, dalam keterangannya di Pantai Petitenget,
00:21Kerobokan, Kabupaten Badung, baru-baru ini.
00:25Kadek Agus menjelaskan bahwa pihaknya mengacu pada data base perizinan sementara,
00:30dan akan berkoordinasi dengan Satpol PP Badung terkait usaha-usaha yang belum memiliki izin.
00:36Namun, status izin tidak serta-merta menghapus kewajiban perpajakan
00:40jika usaha tersebut telah beroperasi dan melakukan transaksi.
00:44Dirinya mencontohkan, usaha kuliner seperti restoran atau rumah makan
00:48yang menjual lebih dari 10 juta rupiah per bulan,
00:51secara otomatis telah masuk dalam subjek dan objek pajak daerah.
00:56Pernyataan ini sekaligus menjadi peringatan bagi pelaku usaha informal
00:59yang telah menjalankan bisnis tanpa legalitas.
01:03Pemerintah daerah tetap akan melakukan pemungutan pajak
01:05sesuai ketentuan yang berlaku,
01:08sekaligus mendorong mereka segera mengurus izin usaha.
01:11Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemukap Badung
01:14untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah,
01:17tanpa mengabaikan aspek penertiban dan penegakan aturan yang berlaku.
01:20Dengan sistem yang semakin transparan dan terintegrasi,
01:24para pelaku usaha diimbau untuk tidak menunda legalisasi insiknia.
01:29Karena transaksi tetap bisa terlacak dan menjadi dasar pemungutan pajak.
01:33Terima kasih kerana menonton!

Dianjurkan