Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • kemarin dulu
KOMPAS.TV - Surat usulan pemakzulan atau pemecatan Wakil Presiden Gibran Rakabuming sudah berada di Dewan Perwakilan Rakyat lebih dari sebulan.

Pertanyaannya, sampai kapan surat usulan yang disampaikan Forum Purnawirawan TNI itu dibiarkan? Atau memang sengaja dibiarkan untuk kepentingan politik tertentu?

Inilah catatan KompasTV. Usul pemakzulan wapres butuh bukti hukum kuat.

Baca Juga Gibran Diusulkan Dimakzulkan hingga Diisukan Bertugas di Papua, Begini Kata Relawan dan Mensesneg di https://www.kompas.tv/nasional/604305/gibran-diusulkan-dimakzulkan-hingga-diisukan-bertugas-di-papua-begini-kata-relawan-dan-mensesneg

#pemakzulan #dpr #wapres #gibran

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/604899/ketua-dpr-sebut-belum-terima-surat-pemakzulan-wapres-gibran-butuh-bukti-hukum-kuat-kompas-petang
Transkrip
00:00Sampai jumpa di video selanjutnya
00:30butuh bukti hukum kuat.
01:00Kita akan cek kembali apakah bisa langkah-langkah apa yang akan dilakukan
01:06dan tentu saja kita akan proses nantinya dengan sebaik-baiknya.
01:14Belum ada.
01:16Wakil Ketua Mumpartai Golkar Ahmad Doli Kurnia meminta DPR
01:20untuk segera membacakan surat usulan pemaksulan Wapres Gibran
01:23yang dilayangkan forum Purnawirawan TNI.
01:26Namun menurutnya Golkar tidak melihat pelanggaran yang dilakukan Wapres
01:31yang bisa mengarah pada pemaksulan.
01:33Bagusnya memang dibacakan, habis itu masing-masing praksi menyampaikan pendapatnya
01:42karena memang disitu suruh diminta pendapat.
01:45Apa pendapat DPR baru kemudian disampaikan.
01:48Kalau memang ada pembuktian itu diuji di Mahkamah Konstitusi.
01:51Nah sekarang kami kenapa mengatakan dari awal pendapat kami itu tidak.
01:57Ya apa yang mau diuji.
01:59Orang buktinya kesalahan tidak ada.
02:01Ini pemerintah berjalan baru 9 bulan.
02:04Kita nggak bisa mengukur siapa saja sekarang apakah terjadi pelanggaran apa.
02:09Kecuali kalau memang nyata-nyata ada pelanggaran.
02:11Ada terjadi.
02:12Di pasal seberita 7 itu.
02:13Oke, baik.
02:14Politisi PDI Perjuangan, Andreas Hugo Parera menilai usulan pemaksulan Wapres Gibran
02:20perlu direspon oleh pimpinan DPR dan MPR karena merupakan bagian dari aspirasi publik.
02:26Kita tunggu nanti pimpinan DPR yang ini kan.
02:30Kalau ada perintah ya kita laksanakan.
02:33Tapi masuk akal nggak dorongan itu?
02:35Karena kan sudah dua kali dan sudah bersukur.
02:37Secara aspirasi masyarakat kan boleh aja kan.
02:40Dan secara konstitusi juga itu memungkinkan gitu kan.
02:47Kenapa nggak?
02:49Proses Hukum Tata Negara Universitas Andalas Sumatera Barat, Feriam Sari mengatakan
02:54kunci pemaksulan Gibran ada di DPR.
02:57Dan jika dibawa ke Mahkamah Konstitusi,
02:59maka Gibran punya kesempatan membuktikan tudingan dari forum Purnawirawan TNI.
03:05Jadi di MK itu malah menurut saya forum yang baik juga untuk Mas Gibran
03:10membuktikan dia benar atau tidak.
03:12Tudingan orang ini salah atau tidak.
03:14Kalau tudingan para Purnawirawan itu dianggap lemah,
03:18dia buktikan di forum Mahkamah Konstitusi.
03:21Forum Purnawirawan Prajurit TNI menyatakan telah menetapkan tenggat waktu bagi DPR
03:26untuk menjawab surat mereka.
03:28Forum Purnawirawan akan mengkaji langkah selanjutnya
03:31jika nanti DPR dan MPR tidak merespon.
03:40Publik menunggu langkah DPR terkait usulan pemakzulan Wapres Gibran Raka Buming
03:44yang disampaikan forum Purnawirawan TNI.
03:48Wakil Ketua DPR Sufmi Dasko Ahmad sudah merespon surat itu
03:53dan akan dibawa ke rapat pimpinan dan badan musyawara DPR.
03:57Tapi hingga kini, rapat pembahasan itu tidak kunjung dilakukan.
04:02Partai-partai politik pun seolah tidak merespon.
04:05Forum Purnawirawan TNI menilai terpilihnya Gibran menjadi Wapres
04:09adalah hasil keputusan Mahkamah Konstitusi yang cacat hukum.
04:14Mereka menuduh keputusan yang mengubah syarat usia pencalonan Presiden
04:19dan Wakil Presiden telah melanggar hukum acara MK
04:24serta Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.
04:27Pasal 7A UUD 1945 berbunyi,
04:31Presiden atau Wakil Presiden dapat diberhentikan oleh MPR atas usul DPR
04:37jika terbukti melanggar hukum berupa pengkhianatan terhadap negara,
04:43korupsi, menyuapan, tindak pidana berat lainnya,
04:47perbuatan tercelah atau tidak lagi memenuhi syarat menjadi Presiden
04:52dan atau Wakil Presiden.
04:55Aturan jelas menyatakan,
04:57pemakzulan Presiden atau Wakil Presiden harus berdasarkan
05:01pembuktian fakta hukum yang sah dan kuat.
05:05Karena itu DPR perlu bersikap.
05:08Kalau memang tuduhan Forum Purnawirawan itu lemah,
05:10segera ditolak.
05:12Atau jika memang dirasa perlu,
05:15DPR bisa menggunakan hak angket atau hak penyelidikan
05:18hingga hak menyatakan pendapat.
05:21Jangan sampai ini jadi kegaduhan politik baru
05:24yang justru merugikan di tengah upaya pemerintah
05:27mengatasi sejumlah persoalan negara.
05:31Hasil penyelidikan DPR ini masih akan diuji di Mahkamah Konstitusi.
05:36Bila MK menyatakan terbukti ada pelanggaran,
05:40barulah MPR mengadakan sidang untuk memberhentikan Presiden
05:44atau Wakil Presiden.
05:47Usulan pemakzulan seorang Wakil Presiden adalah masalah serius.
05:50Perlu disikapi berhati-hati,
05:53tetapi harus ada keputusan dari DPR
05:56apakah akan menyetop atau melanjutkan pembahasannya.
06:01Proses pemakzulan juga harus berangkat dari bukti hukum yang kuat
06:05dan pertimbangan konstitusional yang ketat.
06:09Jadi bukan karena kekecewaan politik,
06:12opini bahkan tekanan politik.
06:15Demikian catatan Kompas TV hari ini.
06:22Kita jumpa lagi pekan depan.
06:23Terima kasih.

Dianjurkan