Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • 10/7/2025
LAMPUNG, KOMPAS.TV - Polsek Kedaton menggelar rekonstruksi kasus pembuangan bayi yang dilahirkan secara mandiri oleh mahasiswi disebuah kamar indekos di Kelurahan Kampung Baru Bandar Lampung.

Baca Juga Dugaan Korupsi, Kejati Geledah Bank BUMN di Pringsewu di https://www.kompas.tv/regional/603038/dugaan-korupsi-kejati-geledah-bank-bumn-di-pringsewu

Dalam rekontruksi yang digelar pada Rabu kemarin, total ada 46 adegan diperagakan dimana tersangka Ferdi Dwi Saputra yang merupakan kekasih korban membantu proses melahirkan.

Tak hanya membantu proses persalinan secara mandiri, tersangka juga mempengaruhi korban mahasiswi berusia 21 tahun untuk membuang bayi yang dilahirkannya.

Usai melahirkan, korban dibawa keklinik karena alami pendarahan hebat, selanjutnya tersangka langsung membawa bayi malang tersebut ke wilayah Tegineneng, Lampung Tengah dan membuangnya ke Sungai Way Sekampung.

Dalam reka adegan ini terungkap bahwa tersangka sempat melakukan panggilan video kepada korban untuk melaporkan bahwa bayi yang baru dilahirkannya sudah dibuang.

Tak lama dari pembuangan bayi, korban mahasiswi di salah satu perguruan tinggi negeri di Lampung itu pun meninggal dunia saat di rawat di rumah sakit.

Saat ini tersangka di bawa lagi ke Mapolsek Kedaton Bandar Lampung.

Polisi menjeratnya dengan pasal perlindungan anak dan pasal pembiaran serta terancam hukuman pidana selama 15 tahun kurungan penjara.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/604307/rekontruksi-pembuangan-bayi-usai-dilahirkan-mandiri

Dianjurkan