Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • 7/7/2025
JAKARTA, KOMPAS.TV - Salah satu pihak yang melontarkan tudingan ijazah palsu Jokowi, Roy Suryo dan Pihak Peradi, Ade Darmawan debat soal ancaman jerat pidana di kasus ijazah Jokowi atas dasar penghasutan dan pencemaran nama baik Presiden ke-7 RI, Jokowi.

Roy membantah bahwa dirinya melakukan penghasutan, sementara itu di sisi lain, Peradi mengungkapkan sejumlah fakta yang memperkuat bahwa kasus layak naik ke penyelidikan dan dilaporkan oleh polisi.

Sebelumnya, Roy Suryo CS hadir memenuhi pemeriksaan penyidik Polda Metro Jaya, Senin (7/7/2025) dalam kasus dugaan pencemaran nama baik melalui tudingan ijazah palsu terhadap Presiden Jokowi.

#jokowi #roysuryo #ijazahpalsu

Baca Juga Saling Sanggah Roy Suryo-Peradi soal Ancaman Jerat Pidana Kasus Ijazah Jokowi | KOMPAS PETANG di https://www.kompas.tv/nasional/603745/saling-sanggah-roy-suryo-peradi-soal-ancaman-jerat-pidana-kasus-ijazah-jokowi-kompas-petang

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/603749/panas-roy-suryo-vs-peradi-debat-beda-pandangan-soal-hasutan-pencemaran-nama-baik-di-ijazah-jokowi
Transkrip
00:00Bersama dengan Mas Roy dan juga Mas Ade, Mas Roy silahkan dijawab tadi.
00:03Jadi gini, yang dimasukkan dampak itu makanya baca undang-undang dan baca putusan MK ya.
00:08Jadi yang namanya dampak kalau itu pasal penghasutan adalah pasal yang bukannya delik formil atau harusnya material adalah apa?
00:16Ada orang yang terhasut dengan apa yang saya katakan.
00:19Kemudian ketika terhasut, dia kemudian melakukan penyerangan terhadap Pak Jokowi.
00:26Membuat kisruh gitu lah.
00:27Kisruh, tapi bukan dibalik. Kalian di Malang kan dibalik.
00:30Kelompok-kelompok mereka sendiri yang suruh ribut sendiri.
00:33Ya ini pola lama, ini pola-pola yang udah dikenal, senyum kita gitu.
00:36Jadi itu nggak tepat gitu loh. Jadi kebalik, yang di Malang itu kebalik.
00:41Maka tadi polisi juga ketawa aja, ini kebalik Pak yang di sana ada.
00:44Nah iya harusnya kebalik. Yang kedua, ketika kemudian di Solo, oke pertanyaan saya adalah,
00:50Pak ada bukti nggak saya ada di Solo? Nggak ada Pak Roy.
00:52Yaudah selesai. Jadi kalau Solo salah ditanyakan ke saya.
00:57Masa ada gimana? Tidak ada yang terhasut kok dengan apa yang dilakukan oleh Mas Roy CS.
01:00Mungkin kalau yang lain terserah.
01:02Nah silahkan.
01:03Jadi memang betul, Bang Roy tidak berada di Solo.
01:08Iya.
01:09Kemudian beriakini itu Bang Roy.
01:10Penghasutan itu Bang Roy, ya, menghasut, menyampaikan sesuatu kabar kepada orang lain,
01:19baik secara langsung, baik secara tertulis, walaupun melalui media, speak up.
01:26Itu dampaknya tidak perlu kita ada di situ Pak Roy.
01:29Secontoh ya, pada saat di pengerudukan rumah di Solo.
01:36Itu karena apa?
01:37Karena adanya ujaran-ujaran atau ungkapan-ungkapan yang disampaikan Mas Roy di beberapa media, kan?
01:43Dan itu dampaknya.
01:45Ini salah lagi.
01:45Dan ingat, ingat Bang Roy ngomong, sebentar, saya masih ada datanya, dan itu kita juga terahkan kepada polisian.
01:54Bang Roy mengatakan di Kompas, ya, ini sekarang TPWOA sudah menuju ke rumah Bapak Jokowi di Solo.
02:04Saya sekarang berada di UGM.
02:06Nah, kan itu, itu, itu, itu jejak digital loh, Mas, ya.
02:10Ini bukan aku yang ngomong.
02:11Tapi itu jejak digital yang ada saat kami melihat itu, Bang Roy memastikan bahwa tim TPWOA sudah berada di Solo, gitu loh.
02:21Lelai, ya, kan TPWOA yang di Solo, bukan saya.
02:23Ya, justru itu Bang Roy, itulah dampak yang kami maksudkan.
02:28Kalau polisi bermaksud lain, terserah, atau Bang Roy juga bermaksud lain,
02:33itu, itu, itu adalah teknis penyidikan.
02:37Ini loh, teknis penyidikan itu, Bang Roy.
02:40Kalau memang benar,
02:42Mas Adi, sekarang gini, supaya, supaya, supaya, supaya, orang gak, gak, gak, gak, gak, gak, gak, gak, gak salah.
02:48Kalau memang benar, tadi saya dikejar oleh petugas.
02:52Ketika saya katakan saya gak ada di Solo, yaudah Pak, salah kalau begitu ya.
02:56Iya, selesai.
02:57Saya jelaskan dulu, Bang Roy.
02:58Saya jelaskan dulu, bahwa itu ada teknis penyidikan.
03:01Monggo, silakan, mau dijawab apa saja.
03:04Saya tidak mau merusak juga sistem penyidikan yang ada di Polda Metro.
03:08Artinya, apapun itu, kalau sudah diungkapkan sama Bang Roy,
03:12sudah disampaikan dengan, menurut Bang Roy benar,
03:16ya, Monggo, silakan.
03:17Itu kan berproses.
03:18Kalau Bang Roy mampu membuktikan bahwa dia tidak,
03:22tidak melakukan pengkasutan,
03:24karena saya bukan penyidik,
03:26dan itu penyidikan,
03:28nah, silakan, silakan.
03:30Kita lihat, akhirnya, seperti apa, apa.
03:33Bang Ade, kasihan petugas kepolisian kita.
03:37Sudah 79 tahun usianya.
03:39Masih ngelayani persoalan-persoalan remeh-temeh,
03:42tidak ada legal standing,
03:44kayak gini.
03:44Jadi, begitu tadi polisi itu mengerti,
03:47oh iya Pak, gak ada legal standing.
03:48Iya lah.
03:49Jadi, ngapainlah polisi lebih banyak,
03:51ngurusin yang lebih penting.
03:52Ini giliran saya atau giliran Mas Roy ini?
03:55Ya, sama, Mas kan bau gak panjang.
03:57Saya akan menjelaskan begini, Bang Roy.
04:01Bahwa kemudian, ya,
04:04penyidikan dilakukan secara profesional,
04:06dan Bang Roy merasa bahwa di situ tidak ada pidana,
04:09itu haknya Bang Roy berbeda.
04:11Iya.
04:12Iya kan, hak Bang Roy.
04:14Tetapi penyidik,
04:15dia memiliki analisis sendiri.
04:18Dia tidak bisa diterfensialiskan.
04:20Baik seorang adik darmau,
04:22sejak peran di bersatu,
04:23baik Bapak Roy suruhnya sebagai mantan seorang mempora,
04:26itu tidak bisa,
04:27karena kita bukan penyidik.
04:28Oke, Mas Roy, sebelumnya,
04:30Mas Ade, sebentar.
04:31Iya, iya.
04:32Mas Roy, sebelumnya kan Anda menghindari,
04:34bahkan terkesan tidak mau menghadiri panggilan,
04:37terkait dengan yang ditudukan.
04:39Satu, kenapa sekarang mau?
04:40Karena kan Anda menyebut bahwa apa yang dilaporkan oleh peran di itu tidak masuk agal.
04:44Kita menghormati Polda Metro Jaya.
04:46Oke, jadi datang cuma karena menghargai,
04:48tapi tidak menganggap bahwa apa yang dilaporkan oleh peran di itu penting,
04:51itu ditanggapi?
04:51Enggak penting itu.
04:52Enggak penting?
04:53Karena ada undangan,
04:54sifatnya klarifikasi,
04:56kemudiannya kita harus mengklarifikasi itu.
04:58Tapi begitu kita tahu ternyata yang ditanyakan kayak gitu,
05:00ya, tadi petugasnya juga senyum-senyum aja gitu loh.
05:04Iya Pak, tadi pertanyaannya kayak gini,
05:05ya ini gimana, ya Pak, yaudah,
05:07yaudah, diteruskan loh itu benar.
05:09Siapa pasti dikejar?
05:10Itu loh, dengan apa-apa.
05:11Oke, mas Arie, kira-kira apa yang membuat Anda melandasi,
05:14Anda melaporkan terkait dengan tuduhan penghasutan,
05:18kemudian pelanggaran ITE,
05:19menurut Mas Roy bahkan,
05:21apa yang Anda laporkan tidak penting untuk ditanggapi?
05:23Jawaban Anda.
05:24Jadi gini,
05:26setiap warga negara di Republik ini,
05:28Mbak, sekali lagi saya sampaikan,
05:30bahwa ada KUAP 108,
05:36apapun warga negara itu bisa berhak melaporkan bila melihat kejadian tindak pidana.
05:41Tapi kita nggak usah berbicara aturan dan perundangan-perundangan,
05:44itu semua jawab pengacara sudah tahu.
05:45Dan kalau ada yang katakan legal standing yang nggak ada,
05:48itu senjata pengacara manapun,
05:50itu biasa, itu legal standing, legal standing begitu.
05:52Tapi buktinya juga diproses kalau secara hukum.
05:54Namun yang saya ingin sampaikan dalam dialog ini,
05:58yang mau saya sampaikan dalam dialog ini adalah,
06:01ini adalah sudah masuk tetap teknis penyidikan.
06:05Karena ini berjalan.
06:08Kalau kategorikan apa yang membuat kami melaporkan,
06:11yang saya ingin katakan adalah,
06:12kita anak bangsa,
06:14kita jangan saling menuding.
06:17Dan kalau belum ada bukti,
06:19kita tidak boleh menjustifikasi seseorang,
06:23yang menyimpulkan kegaduhan.
06:27Karena Bapak Insinyur Jokowi Dodo juga adalah
06:30seorang Presiden,
06:32berkuasa dua priode,
06:34ya tentu dia punya pendukung, Pak.
06:36Nah ini apaan lagi?
06:38Termasuk kami juga mencintai Bapak Insinyur Jokowi Dodo.
06:42Dampaknya apa kepada Pradi Bersatu?
06:45Bukan Pradi Bersatu,
06:46advokat public defender.
06:48Oh iya itu apalagi itu public defender?
06:50Kami butuh sebentar, Mas Roy.
06:51Nanti dikejar lagi itu.
06:52Memang untuk melaporkan hal-hal seperti ini.
06:55Kenapa kami tidak mau ada seseorang?
06:57Gak masalah, Pak.
06:57Kami tidak mau,
06:58Kak Bang Roy,
07:00kalau kami tidak laporkan ini ke polisi Bang Roy,
07:03yang saya takutkan,
07:04Bang Roy jalan tengah malam,
07:06kalau ketemu orang yang mencintai,
07:07ini contoh nih,
07:08kalau ketemu orang yang mencintai,
07:10betul-betul Pak Jokowi,
07:11terus Bapak disenggol dan di apa-apa,
07:13ini gimana?
07:14Ya gak mungkin, ini salah.
07:16Yang ada di Malang itu kita tahu siapa orang-orangnya.
07:18Saya sampaikan ilustrasi,
07:20bukan kepastian Pak.
07:21Iya.
07:23Jadi ini malah gak benar.
07:25Kalau gitu negara NKR ini tidak benar,
07:28kalau ada pembacokan di tengah jalan.
07:30Oh ijazahnya palsu.
07:32Bagaimana, bagana, bagana.
07:33Tapi Bapak sendiri tidak pernah.
07:34Makanya,
07:35makanya kita tunggu.
07:37Hasil dari nanti gelar perkara,
07:39kalau ijazahnya palsu atau tidak.
07:41Itu harus dibuktikan dulu sampai oke.
07:42Oh ijazah.
07:43Oh ijazah.
07:43Oh ijazah.
07:44Oh ijazah.
07:44Oh ijazah.
07:45Oh ijazah.
07:45Oh ijazah.
07:45Oh ijazah.
07:45Oh ijazah.
07:45Oh ijazah.
07:46Oh ijazah.
07:46Oh ijazah.
07:47Oh ijazah.
07:47Oh ijazah.
07:48Oh ijazah.
07:48Oh ijazah.
07:48Oh ijazah.
07:48Oh ijazah.
07:49Oh ijazah.
07:49Oh ijazah.
07:49Oh ijazah.
07:49Oh ijazah.
07:49Oh ijazah.
07:50Oh ijazah.
07:50Oh ijazah.
07:50Oh ijazah.
07:51Oh ijazah.
07:51Oh ijazah.
07:51Oh ijazah.

Dianjurkan