LAMPUNG, KOMPAS.TV - Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung mengusut dugaan tindak pidana korupsi senilai 17 miliar rupiah di salah satu bank BUMN di Kabupaten Pringsewu Lampung.
Baca Juga Dramatis! Warga Selamatkan Kakek yang Diseret Buaya Sungai di https://www.kompas.tv/regional/602672/dramatis-warga-selamatkan-kakek-yang-diseret-buaya-sungai
Dalam konferensi pers pada Rabu malam, Aspidsus Kejati Lampung Armen Wijaya mengatakan dugaan korupsi tersebut berlangsung sejak tahun 2021 hingga 2025.
Selama proses pengumpulan alat bukti, tim telah memeriksa 25 orang saksi, baik dari inteal pihak bank maupun sejumlah nasabah.
Selain itu penyidik juga melakukan penggeledahan di 3 lokasi berbeda, termasuk kantor cabang bank berplat merah di Pringsewu dan 2 rumah di wilayah setempat.
Dari hasil penggeledahan, tim mengamankan sejumlah barang bukti mulai dari dokumen penting, 2 unit mobil, 4 sertifikat tanah dan bangunan dengan nilai aset sekitar 2 miliar rupiah hingga uang tunai sebesar 559 juta rupiah yang diduga berkaitan langsung dengan tindak pidana tersebut.
Penyidikan kasus ini masih terus berlanjut. Kejaksaan memastikan akan mengusut tuntas semua pihak yang terlibat dalam pengelolaan dana bermasalah di salah satu bank BUMN cabang Pringsewu.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/603038/dugaan-korupsi-kejati-geledah-bank-bumn-di-pringsewu