CILEGON, KOMPAS.TV - Polisi menangkap sejumlah massa yang melakukan intimidasi kepada karyawan perusahaan terkait kasus perebutan pengelolaan limbah pabrik di Cilegon, Banten. Satu di antaranya adalah koordinator lapangan aksi.
Sejumlah massa memaksa memasuki sebuah perusahaan pengelolaan limbah industri dan melakukan perusakan serta intimidasi kepada karyawan yang tengah bertugas di Cilegon, Banten.
Sejumlah massa memaksa karyawan perusahaan untuk keluar dari area kerja. Bahkan sempat terjadi cekcok antara karyawan dengan massa, namun akhirnya bisa dilerai.
Usai aksi tersebut, polisi menangkap tujuh orang pelaku yang terlibat pada aksi tersebut. Ketujuhnya merupakan warga sekitar.
Menurut polisi, pelaku melakukan aksi tersebut karena ingin meminta pengelolaan limbah pabrik di wilayah Kota Cilegon, Banten.
Polisi menetapkan EH sebagai otak di balik aksi tersebut. EH disebut sebagai aktor intelektual dan penanggung jawab utama aksi perebutan limbah pabrik.
Para pelaku dijerat Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Pasal 170 KUHP tentang kekerasan, dan Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang, dengan ancaman hukuman mencapai 9 tahun penjara.
#cilegon #banten #pabriklimbah
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/602584/massa-serbu-perusahaan-limbah-di-cilegon-polisi-ungkap-dalangnya
00:00...sudara polisi menangkap sejumlah masa yang melakukan intimidasi kepada karyawan perusahaan terkait kasus perebutan pengelolaan limbah pabrik di Cilegon, Banten.
00:11Satu diantaranya adalah koordinator lapangan aksi.
00:16Sejumlah masa memaksa memasuki sebuah perusahaan pengelolaan limbah industri dan melakukan perusahaan serta intimidasi kepada karyawan yang tengah bertugas di Cilegon, Banten.
00:26Sejumlah masa memaksa karyawan perusahaan untuk keluar dari area kerja, bahkan sempat terjadi cekcok antara karyawan dengan masa, namun akhirnya bisa dilerai.
00:37Usai aksi itu, polisi menangkap tujuh orang pelaku yang terlibat pada aksi.
00:42Ketujuhnya merupakan warga sekitar.
00:44Menurut polisi, pelaku melakukan aksi itu karena ingin meminta pengelolaan limbah pabrik di wilayah kota Cilegon, Banten.
00:51Jadi yang tujuh orang tadi bukan LSM, tapi adalah kelompok masyarakat lingkungan sekitar, yang mana tujuh orang tersebut adalah menciptakan demo, tapi faktanya adalah aksi sweeping.
01:07Yang mana video sudah jelas, mulai membongkar pintu depan, pintu belakang, sampai sweeping di area perkantoran, yang tujuannya untuk mendapatkan pengelolaan limbah atas PT. WT Semitor Indonesia.
01:19Polisi menetapkan EHA sebagai otak dibalik aksi itu.
01:24EHA disebut sebagai aktor intelektual dan penanggung jawab utama aksi perebutan limbah pabrik.
01:29Para pelaku dijerat pasal 160 KUHP tentang penghasutan, pasal 170 KUHP tentang kekerasan, dan pasal 406 KUHP tentang perusahaan barang dengan ancaman hukuman mencapai 9 tahun penjara.