Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • kemarin
JAKARTA, KOMPAS.TV - KPK menyebut Kadis PUPR Sumut dijanjikan uang Rp 8 miliar terkait suap proyek jalan senilai Rp 231 miliar.

Lalu apa saja yang bisa dilakukan KPK dalam mengusut aluran dana suap kasus ini kami bahas bersama Pakar Tindak Pidana Pencucian Uang, Yenti Garnasih.

Baca Juga Soal Suap PUPR, Bobby Nasution: Saya Siap Diperiksa KPK, Proses Hukum Harus Jalan di https://www.kompas.tv/regional/602567/soal-suap-pupr-bobby-nasution-saya-siap-diperiksa-kpk-proses-hukum-harus-jalan

#kpk #bobbynasution #suap #korupsi

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/602573/full-respons-pakar-tppu-yenti-garnasih-terkait-aliran-dana-kasus-suap-kadis-pupr-sumut
Transkrip
00:00Selamat petang, Mbak Yenti. Semoga sehat-sehat selalu.
00:26Selamat petang, Alhamdulillah sehat. Terima kasih.
00:56Selamat petang, Alhamdulillah.
00:58Ya baik, proyek besarnya kan dua ini ya, pemeliharaan jalan dan pembuatan jalan itu sendiri.
01:07Tapi di antara mereka juga proyek-proyeknya banyak gitu kan.
01:10Nah semuanya kan masuk ke pengusaha ini ya, pengusaha yang katanya dekat juga kan.
01:17Dan juga kemudian kepala dinas provinsi, PUPR provinsi.
01:23Gini kalau OTT itu pasti sudah ada penyadapan dan sebagainya.
01:27Ini kan dibahasnya mulai April.
01:29Tapi baru kemarin ya, karena OTT kan baru Juni kemarin.
01:32Nah sebetulnya seberapa penting, menurut saya sih penting sekali ya namanya gubernur untuk diperiksa.
01:40Penting sekali, jadi gini.
01:42Yang namanya gubernur, ini kepala dinas provinsi.
01:46Itu kan dekat sekali hubungannya.
01:48Sampai bahkan ada sudah dirilis bahwa kong kali kongnya sedemikian rupa.
01:52Bahkan dibilang nanti tunda dulu seminggu supaya nggak mencolok dan sebagainya.
01:56Berarti KPK sudah mendapatkan sadapan-sadapan rencana mereka akan melakukan korupsi.
02:02Dan kemudian ada aliran-alirannya.
02:04Nah nanti harusnya ini terlibat apa tidak terlibat ya.
02:09Ini gubernur harus diperiksa.
02:11Jadi jangan juga ragu gitu ya.
02:15PPATK tadi mengatakan tidak bisa menyampaikan.
02:19Ini kan membuat kita agak jadi khawatir ya.
02:22Walaupun kita sudah senang ya.
02:24Saya senang sekali lihat banyak karangan bunga.
02:26Artinya masyarakat ternyata masih marah, masih geram gitu ya.
02:31Saya pikir sudah nggak ada pekal lagi terhadap korupsi.
02:34Ternyata bagus ini ya.
02:36Paling tidak ini sudah ada sanksi moral, sanksi sosial.
02:40Bahwa begitu tersangka saja sudah ada papan bunga-papan bunga.
02:46Jadi kita seharusnya memang kepala daerah itu harus diperiksa.
02:54Berkaitan dengan, ini kan sangat dekat karena kepala dinas PUPR provinsi.
03:00Dan ternyata dari hasil sadapan memang mereka sudah kongkali-kong dari awal.
03:06Walaupun itu IK Taloh juga sudah diatur bagaimana supaya yang ini menang gitu kan.
03:11Jadi sebetulnya sudah sangat, sangat, apa ya, sangat harus ya diperiksa gitu.
03:17Namun ada titik kritisnya terkait dengan OTT ini, Mbak Yenti.
03:21Bahwa sebenarnya KPK memiliki dua opsi.
03:24Yaitu opsi pertama saat melakukan OTT pada saat proyek ini berjalan.
03:28Dan kita mengetahui bahwa dugaan adanya rekaisha atau IK Taloh ini dimainkan
03:32agar PT DNG ini memenangi dari tender tersebut.
03:36Namun OTT KPK ini melakukan OTT pada saat proses lelang ini akan baru dimulai.
03:42Artinya pada saat OTT, bila saat proses lelang berjalan, fee itu tentu lebih besar.
03:48Yakni sekitar 48 miliar kalau dari keterangan dari KPK.
03:52Lalu seperti apa? Apakah ini tindakan KPK ini sudah tepat?
03:59Ya, ini kan lebih dini gitu ya.
04:01Memang belum, kan belum semua karena memang di dalam apa yang dibicarakan itu juga disampaikan bahwa
04:06nanti sambil berjalan karena proyeknya belum, nanti baru Juni-Juli gitu ya, kan begitu.
04:11Tapi kan disitu ada yang dipidana, itu yang menerima janji atau hadiah.
04:17Jadi janji pun sudah cukup gitu untuk ini.
04:20Walau jumlahnya lebih besar, Mbak Yanti.
04:228 miliar dibandingkan 48 miliar komitmen fee-nya?
04:27Kan baru 8 miliar ya, baru 8 miliar.
04:31Jadi kan gini, ini kan suap ya, suap dari orang yang menginginkan dapat proyek.
04:37Ya, tapi orang-orang pejabat-pejabat yang menerima gratifikasi atau menerima suap atau menerima janji ya,
04:46itu kan ada pasal 13 juga bahwa nanti dia akan menerima sesuatu janji dan sebagainya
04:51yang mana dia tahu bahwa dia menerima janji dan hadiah itu berkaitan dengan apa yang harus dan apa yang tidak boleh dilakukannya.
05:00Jadi ini memang kalau dilihat uangnya kan belum ya, karena belum semuanya ya.
05:06Tapi kalau kita memang mau menyelamatkan dana, dananya itu sekarang di mana yang 230 miliar itu?
05:12Itu yang paling penting.
05:14Kalau penyuapan kan dari si pemborongnya ini, baru awal.
05:19Nah, yang penting sekarang harus dicari.
05:21Dana yang dialokasikan untuk dua proyek besar itu, bahkan ada PJN-nya itu,
05:25jalan nasional kan, proyek jalan nasional kan, program jalan nasional kan itu,
05:30ada PJN-nya dan sebagainya.
05:32Ini juga harus dilihat bahwa,
05:35bahwa ini dilihat juga apakah ini termasuk pencegahan ya,
05:39pencegahan supaya yang 230 miliar itu,
05:42yang katanya proyeknya akan dijalankan Juni-Juli itu,
05:45itu di mana posisinya?
05:48Itu yang harus kita,
05:49atau kan memang belum-belum dikucurkan,
05:51karena memang sambil berjalan, seperti itu kan yang sekarang,
05:54karena di masa lalu selalu diberikan di depan, tapi malah hilang.
05:57Nah, ini harus dilihat, tetapi bahwa undang-undang mengatakan,
06:01menerima hadiah atau janji, itu sudah dapat dipidana gitu.
06:05Dan kemudian yang paling penting adalah,
06:07ini pembelajaran bagi kita ya,
06:08bahwa disebutkan bahwa orang-orang ini adalah,
06:11bahkan gubernur mengatakan orang yang dibawa dari balai kota
06:15ke gubernuran itu bukan hanya ini, ada beberapa.
06:18Ini kan contoh nggak bagus ya,
06:20karena ternyata menempatkan orang-orang di provinsi itu bukan karena kompetensi,
06:24tapi kedekatan, potensi untuk kompetensi.
06:27Ya, Mbak Yanti, ini juga yang jadi catatan bahwa e-katalog ini bisa jadi permainan juga,
06:34yang terus juga menjadi bagian dari korupsi, dugaan korupsi di daerah,
06:39dan catatannya bahwa PPK atau pejabat pembuat komitmen yang juga bagian dari Kemen PPU,
06:44ini diduga terlibat dalam kasus swap ini.
06:47Lalu seperti apa sebenarnya untuk pengawasan dari e-katalog,
06:50dan juga bagaimana pemenangan tender, dan juga pemenangan nelang ini bisa terus diawasi,
06:55dan juga apakah ini ada unsur tindak pindahan pencucian uang, Mbak Yanti?
07:00Iya, kalau yang e-katalog kan, pengaturan e-katalog kan sudah ya,
07:03tadi kan dia sudah menerima berapa juta itu ya,
07:05sudah menerima ya, yang bersangkutan sudah menerima.
07:09Karena dia, HAL itu karena dia dianggap sudah berjasa,
07:13mengatur untuk pemenangan melalui e-katalog tadi.
07:16Nah, di situ kan dia sudah ada uang yang mengalir, bahkan ada uang 8 miliar.
07:21Dari 8 miliar itu di-store kemana, itu adalah TPPU semua seharusnya gitu.
07:26Jadi, sebelumnya TPPU itu sekecil apapun, kan PPATK akan membuka.
07:31Di mana sih ada store-store ini berarti sudah jalan ya.
07:34Itu sudah jalan, itu berarti semua adalah TPPU.
07:36Sehingga kita tinggal yang menerima itu siapa, sama dia diapakan, itu pasti pejabat ya.
07:41Kebanyakan itu pasti pejabatnya.
07:42Ini harus dibongkar ya, karena ini tantangannya bagi pemerintah,
07:47karena ini berkaitan dengan gubernur yang tanda petik anak mantan presiden yang harus berani gitu.
07:54Baik, artinya follow the money, prinsip dari KPK untuk follow the money,
07:58dan juga bagaimana prinsip dari good governance ini harus ditegakkan,
08:03dan juga pengusutan KPK kita nanti untuk menggap tuntas dari dugaan korupsi
08:08bernilai proyek 231 miliar.
08:11Terima kasih Mbak Yenti Garnasi, Pakar Hukum Tindak Bidana,
08:13telah berbagi perspektif.

Dianjurkan