JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan 5 orang sebagai tersangka dari hasil operasi tangkap tangan di Mandailing Natal, Sumatera Utara.
Salah satu tersangka yang ditetapkan adalah Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara.
Kelima tersangka dihadirkan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Penetapan dilakukan terkait dua perkara berbeda, yang melibatkan tiga orang sebagai penerima suap dan dua orang pemberi suap.
Para tersangka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung hingga 17 Juli 2025 di rutan KPK.
Sebelumnya, KPK melakukan OTT di Mandailing Natal pada Kamis malam, 26 Juni 2025.
Dalam operasi ini, enam orang diamankan dan kemudian dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan awal.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut OTT dilakukan terkait dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jalan, baik di lingkungan Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara, maupun di Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional Wilayah I Sumatera Utara.
Baca Juga Bongkar Produksi Tembakau Sintetis di Indekos Bandar Lampung, Polisi Tangkap 1 Pelaku di https://www.kompas.tv/regional/602332/bongkar-produksi-tembakau-sintetis-di-indekos-bandar-lampung-polisi-tangkap-1-pelaku
#kpk #suap #ottkpk
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/602336/ott-kpk-di-mandailing-natal-kadis-pupr-sumatera-utara-jadi-tersangka-kasus-suap