Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • kemarin dulu
NGABANG, DIO-TV.COM, Rabu, 25 Juni 2025 - Begini Penjelasan D Kurnia SH dan Sesilia Jurniati SH, kuasa hukum Octapius Jujun ST dalam gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Ngabang, Provinsi Kalimantan Barat, Rabu, 25 Juni 2025. ***
Transkrip
00:00Pada intinya pada peradilan ini bisa diketahui bahwa angka kerugian yang katanya dituduhkan kepada DN kami,
00:15Saudara Oktavius Jujun, itu totalnya 500 jutaan kurang lebihnya.
00:22Dan itu adalah bukan dari uang pemerintah daerah, jadi tidak ada satu peser pun kerugian dari keuangan negara atau uang pemerintah daerah.
00:33Ini murni adalah dana yang diberikan oleh para pemohon pemilik UTPP terpasang untuk dana operasional.
00:42Jadi tidak ada hubungannya dengan tindakan apa yang dituduhkan terkait misalkan adanya kumli, tidak ada.
00:49Karena mereka suka sama suka, karena ini sudah diatur juga di dalam peraturan perundang-undangan bahwa segala beban biaya yang dibebankan,
00:58pelaksanaan pera terhadap UTPP terpasang itu adalah, itu beban dari para pemohon, beban dari para pemilik UTPP terpasang, seperti itu.
01:09Jadi memang untuk perihal kas penerimaan asli daerah di Kabupaten Landak itu memang terpenuhi.
01:17Bahkan target setiap tahun itu terpenuhi dari tahun 2021 sampai 2024 itu selalu terpenuhi PAD-nya.
01:24Jadi tidak ada PAD yang tercecer, bahkan tidak masuk.
01:29Bahkan itu sudah memenuhi standar atau memenuhi target dari PAD Kabupaten Landak di bidang meteorologi legal.

Dianjurkan