PADANG PARIAMAN, KOMPAS.TV - Polisi menangkap pelaku mutilasi di Padang Pariaman. Tersangka berusia 25 tahun ini ditangkap di rumahnya pada Kamis (19/06/2025).
Terduga pelaku mengaku nekat menghabisi nyawa korban karena latar belakang utang piutang.
Pelaku berdalih, korban tak kunjung membayar utangnya senilai Rp3,5 juta sehingga pelaku membunuh dan memutilasi korban di kawasan perkebunan tidak jauh dari rumahnya.
Dari hasil penyelidikan awal ditemukan fakta baru. Berdasarkan keterangan yang dibuat, pelaku mengaku telah menghabisi nyawa dua korban lainnya satu setengah tahun lalu.
Bagian tubuh ditemukan kurang lebih 6 kilometer dari temuan pertama satu hari sebelumnya di aliran Sungai Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman.
Baca Juga [FULL] Fakta Kasus Mutilasi di Sumbar: Pelaku Ditangkap-Polisi Ungkap Motif Kejahatan di https://www.kompas.tv/regional/600548/full-fakta-kasus-mutilasi-di-sumbar-pelaku-ditangkap-polisi-ungkap-motif-kejahatan
#mutilasi #padangpariaman #pelakumutilasi
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/600570/terungkap-pelaku-mutilasi-di-padang-pariaman-akui-sudah-bunuh-3-orang