Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • kemarin dulu
KOMPAS.TV - Untuk melindungi peternak yang terimpit anjloknya harga jual, Kementerian Pertanian menetapkan Harga Pokok Produksi atau HPP ayam hidup sebesar 18 ribu rupiah per kilogram.

Penetapan ini mulai berlaku 19 Juni 2025 sebagai langkah untuk mencegah kerugian lebih besar di kalangan peternak.

Harga ayam hidup atau live bird sempat merosot tajam dalam beberapa pekan terakhir. Di beberapa daerah, harga di tingkat peternak turun menjadi 14.500 hingga 17.500 per kilogram. Harga ini jauh di bawah biaya produksi yang harus ditanggung peternak.

Merespons kondisi ini, Kementerian Pertanian membuat kesepakatan bersama asosiasi peternak dan pelaku usaha. Kesepakatan itu menetapkan Harga Pokok Produksi atau HPP ayam hidup sebesar 18.000 rupiah per kilogram. Ini merupakan harga minimal agar peternak bisa tetap bertahan.

Meski ada kesepakatan bersama, penetapan Harga Pokok Produksi ini belum dituangkan dalam surat edaran resmi, sehingga pengawasan dan kepatuhan di lapangan menjadi tantangan tersendiri.

Untuk itu, Satgas Pangan Polri turun tangan untuk menindak pihak yang berupaya memanipulasi harga atau menekan Harga Pokok Produksi ayam hidup untuk keuntungan sepihak.

Baca Juga Pemerintah Tetapkan Harga Pokok Produksi Ayam Hidup Rp18.000/Kg di https://www.kompas.tv/ekonomi/600495/pemerintah-tetapkan-harga-pokok-produksi-ayam-hidup-rp18-000-kg

#ayamhidup #hargayam #kementan

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/600532/langkah-kementan-lindungi-peternak-harga-ayam-hidup-ditetapkan-rp18-000-kg

Dianjurkan