Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • kemarin
SOLO, KOMPAS.TV - Sidang perdata terkait gugatan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Surakarta, Jawa Tengah.

Sidang kali ini beragendakan pembacaan putusan sela terhadap permohonan penggugat intervensi.

Majelis hakim yang diketuai oleh Putu Gede Hariadi akan membacakan keputusan terkait diterima atau tidaknya pihak penggugat intervensi untuk ikut serta dalam proses persidangan.

Untuk informasi terkini dari lokasi sidang, simak laporan Jurnalis KompasTV, Widi Nugroho dari Solo, Jawa Tengah.

#sidang #jokowi #jawatengah

Baca Juga Satpol PP Gerebek Penjual Obat Terlarang di Bekasi, 2 Orang Diamankan di https://www.kompas.tv/regional/599052/satpol-pp-gerebek-penjual-obat-terlarang-di-bekasi-2-orang-diamankan



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/599053/full-sidang-gugatan-ijazah-presiden-jokowi-kembali-digelar-bagaimana-hasil-putusan-sela
Transkrip
00:00Yang perdata gugatan di jasa Presiden ke-7 Republik Indonesia, Jokowi Dodo di pengadilan negeri Surakarta, Jawa Tengah kembali dilanjutkan.
00:08Agendanya adalah putusan selat terhadap pemohonan penggugat intervensi.
00:13Majelis Hakim yang diketuai Putu Gede Haryadi akan membacakan keputusan majelis terkait bisa tidaknya penggugat intervensi masuk dalam persidangan.
00:22Penggugat intervensi adalah teman SMA Jokowi yang merasa kepentingannya terganggu akibat gugatan ijasa.
00:29Mereka juga memiliki ijasa yang sama dengan materi yang digugat di pengadilan negeri Surakarta.
00:37Informasi terkini kita segera bergabung dengan Jurnal Sikompat TV, Widi Nugroho di Solo, Jawa Tengah.
00:43Widi, untuk saat ini bagaimana sidang dari putusan selat dan bagaimana terkait dengan adanya penggugat intervensi dari kasus dugaan ijasa palsu?
00:53Ya Jurnal dan Saudara, saat ini sidang masih berlangsung.
00:58Majelis Hakim secara bergantian membacakan putusan selat yang nantinya akan menentukan apakah penggugat intervensi ini bisa masuk ke pokok persidangan atau tidak.
01:09Karena memang sebelumnya sudah dilakukan persidangan dengan agenda tanggapan dari penggugat ataupun tergugat.
01:14Mereka berbeda pendapat, penggugat meminta agar penggugat intervensi ini tidak diizinkan.
01:20Sementara para tergugat, satu suara bulat menyatakan bahwa penggugat intervensi ini bisa masuk.
01:26Alasannya adalah karena penggugat intervensi memiliki kepentingan yang sama dengan tergugat satu,
01:30yaitu Presiden ke-7, Joko Widodo, di mana para penggugat intervensi ini merupakan teman satu angkatan di SMA Negeri 6 Surakarta
01:37yang juga memiliki ijazah yang sama dengan pokok ijazah yang digugat di pengadilan negeri Krakarta ini.
01:44Dan mereka merasa perlu untuk masuk dalam persidangan sebagai penggugat intervensi
01:49untuk mewakili atau mengakomodir ribuan alumni yang memiliki ijazah sama dengan Joko Widodo.
01:56Karena memang dalam kurun waktu tahun pergantian nama dari SMPP menjadi SMA Negeri 6
02:03ada sejumlah wisudawan atau sejumlah alumni yang juga memiliki ijazah yang sama dengan Joko Widodo.
02:09Dan atas hal ini, penggugat intervensi ingin mereka juga bisa berpartisipasi dalam persidangan ini
02:15dan memperkuat dari tergugat ketiga dalam hal ini SMA Negeri 6 Surakarta
02:21yang digugat karena mengeluarkan ijazah yang digunakan oleh Joko Widodo dalam proses politik
02:27mulai dari wali kota, gubernur, hingga menjadi Presiden Republik Indonesia.
02:31Widi, selain itu juga bahwa setelah putusan selah ini
02:36hakim memutuskan akan menggelar sidang melalui daring.
02:40Apakah ada informasi terkait dengan putusan ini?
02:43Ya memang, Juno, sebenarnya proses persidangan ini dilakukan secara hybrid
02:48artinya ada daring, ada juga luring.
02:50Dan untuk persidangan selanjutnya, yaitu aksemenannya adalah jawaban
02:55itu nanti akan dilakukan secara daring
02:58mulai dari jawaban hingga kemudian persidangan berikutnya
03:01yaitu replik dan duplik juga akan dilakukan secara daring.
03:05Ini sesuai atau sejalan dengan aturan yang ditetapkan oleh Mahkamah Agung
03:08terkait dengan persidangan perdata
03:10dan nantinya akan dilakukan persidangan secara offline atau luring
03:15setelah persidangan ketiga setelah putusan selah ini.
03:20Artinya nanti pada saat pembuktian, pemeriksaan barang bukti, pemeriksaan saksi-saksi
03:24akan dilakukan secara luring atau offline.
03:28Jadi nanti bisa dibuka seperti biasanya.
03:32Namun untuk proses selanjutnya yaitu kesimpulan dan juga putusan
03:35kembali akan dilakukan secara daring.
03:37Memang ini sudah menjadi prosedur ataupun keputusan dari Majelis Hakim
03:41di pengadilan negeri Trakarta ini sejalan dengan aturan yang sudah ditetapkan
03:45terkait dengan persidangan agugatan perdata ini.
03:48Baik, kita nantikan bagaimana sidang selanjutnya
03:51dan juga proses pembuktian nanti di persidangan
03:52terkait dengan dugaan kasus si jasa palsu dari Jokowi.
03:56Terima kasih atas laporan Anda, rekan Widi Nugroho dari Solo, Jawa Tengah.

Dianjurkan