- 12/6/2025
JAKARTA, KOMPAS.TV - Masih berusia 7 tahun, namun begitu miris nasibnya. Anak perempuan ini ditemukan dengan sejumlah luka di tubuh dan dalam kondisi lemas di depan kios Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Rabu (11/06/2025).
Sebelumnya, petugas keamanan pasar menyebut korban sengaja ditinggalkan seorang pria pada pukul 2 dini hari.
Polres Jakarta Selatan menyebut, anak tersebut bersama ayahnya diduga baru tiba di Jakarta menggunakan kereta api.
Namun saat di Jakarta, anak tersebut diduga ditelantarkan ayahnya. Setelah sempat dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah Kebayoran Lama, gadis cilik berusia 7 tahun ini dipindahkan ke RS Polri Kramat Jati akibat luka penganiayaan yang dideritanya.
Dir TPID dan PPO Bareskrim Polri menyebut saat ini kondisi korban sudah mulai pulih, meski belum bisa dimintai banyak keterangan.
Komnas Perlindungan Anak memastikan korban akan mendapat perawatan dan pendampingan, pasca penganiayaan yang ia derita.
Komnas PA juga akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial tempat anak tersebut berasal.
Hasil pemeriksaan polisi, diduga penganiayaan dilakukan ayah sang anak di Surabaya, Jawa Timur.
Kasus ini telah dilimpahkan ke Bareskrim Polri. Polisi pun kini memburu ayah yang diduga menganiaya anaknya.
Seorang anak berusia 7 tahun, ditinggalkan di lorong Pasar Kebayoran, dalam kondisi terluka dan kurang gizi.
Polisi tengah memburu ayah dari anak tersebut yang diduga menganiaya dan menelantarkan anaknya.
Bagaimana langkah yang harus diambil? Kita akan tanyakan kepada Komisioner KPAI, Diyah Pusparini.
Baca Juga Diduga Dianiaya Orangtua, Bocah 7 Tahun Dirawat 6 Dokter Spesialis di RS Polri di https://www.kompas.tv/regional/599215/diduga-dianiaya-orangtua-bocah-7-tahun-dirawat-6-dokter-spesialis-di-rs-polri
#penganiayaan #bocah #kpai
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/599222/anak-7-tahun-diduga-dianiaya-dan-ditinggal-ayahnya-ini-langkah-hukum-dan-perlindungan-dari-kpai
Sebelumnya, petugas keamanan pasar menyebut korban sengaja ditinggalkan seorang pria pada pukul 2 dini hari.
Polres Jakarta Selatan menyebut, anak tersebut bersama ayahnya diduga baru tiba di Jakarta menggunakan kereta api.
Namun saat di Jakarta, anak tersebut diduga ditelantarkan ayahnya. Setelah sempat dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah Kebayoran Lama, gadis cilik berusia 7 tahun ini dipindahkan ke RS Polri Kramat Jati akibat luka penganiayaan yang dideritanya.
Dir TPID dan PPO Bareskrim Polri menyebut saat ini kondisi korban sudah mulai pulih, meski belum bisa dimintai banyak keterangan.
Komnas Perlindungan Anak memastikan korban akan mendapat perawatan dan pendampingan, pasca penganiayaan yang ia derita.
Komnas PA juga akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial tempat anak tersebut berasal.
Hasil pemeriksaan polisi, diduga penganiayaan dilakukan ayah sang anak di Surabaya, Jawa Timur.
Kasus ini telah dilimpahkan ke Bareskrim Polri. Polisi pun kini memburu ayah yang diduga menganiaya anaknya.
Seorang anak berusia 7 tahun, ditinggalkan di lorong Pasar Kebayoran, dalam kondisi terluka dan kurang gizi.
Polisi tengah memburu ayah dari anak tersebut yang diduga menganiaya dan menelantarkan anaknya.
Bagaimana langkah yang harus diambil? Kita akan tanyakan kepada Komisioner KPAI, Diyah Pusparini.
Baca Juga Diduga Dianiaya Orangtua, Bocah 7 Tahun Dirawat 6 Dokter Spesialis di RS Polri di https://www.kompas.tv/regional/599215/diduga-dianiaya-orangtua-bocah-7-tahun-dirawat-6-dokter-spesialis-di-rs-polri
#penganiayaan #bocah #kpai
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/599222/anak-7-tahun-diduga-dianiaya-dan-ditinggal-ayahnya-ini-langkah-hukum-dan-perlindungan-dari-kpai
Kategori
🗞
BeritaTranskrip
00:00Berita memilukan dari seorang bocah perempuan yang ditemukan dalam kondisi lemas dan memprihatinkan di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
00:09Polisi kini telah melimbahkan kasus ini ke Baris Krim dan mengejar ayah yang diduga sengaja menelantarkan sang anak.
00:20Penemuannya sekitar jam 5.
00:22Jam 5 pagi tadi.
00:23Yang menaruh pertama itu sekitar cembuaan, cembuaan itu taruh sini, ya gimana ya?
00:32Sengaja aja, sengaja di barang.
00:35Masih berusia 7 tahun, namun begitu miris nasibnya.
00:39Anak perempuan ini ditemukan dengan sejumlah luka di tubuh dan dalam kondisi lemas di depan kios Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
00:48Sebelumnya petugas keamanan Pasar menyebut korban sengaja ditinggalkan seorang pria pada pukul 2 dini hari.
00:57Polres Jakarta Selatan menyebut, anak tersebut bersama ayahnya diduga baru tiba di Jakarta menggunakan kereta api.
01:04Namun saat di Jakarta, anak tersebut diduga ditelantarkan ayahnya.
01:09Anak tersebut ini baru tiba di Jakarta, jadi yang bersangkutan menyampaikan bahwa dia dan ayahnya ini dari Pasar Turi, hari Senin naik kereta, kemudian sampai kurang lebih kemarin.
01:20Kemudian karena dia tidak tahu tempat di Jakarta, intinya dia dibawa ke situ, tidur, ya ditemukanlah oleh sekuriti sekitar pasar itu bahwa dia sudah tergeletak dalam keadaan lemah.
01:31Keadaannya sangat memperhakinkan, jadi memang anak ini sepertinya memang kekurangan gizi karena memang tubuhnya yang sangat kecil,
01:38karena saat ini kita masih melakukan upaya sih untuk mencarian ayah dari anak tersebut.
01:43Setelah sempat dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah Kebayoran Lama,
01:47Gadis Cilik berusia 7 tahun ini dipindahkan ke RS Pori, Kramatjati akibat luka penganiayaan yang dideritanya.
01:54Dir TPID dan PPO Bares Rimpori menyebut saat ini kondisi korban sudah mulai pulih, meski belum bisa dimintai banyak keterangan.
02:04Doakan bersama, mudah-mudahan anak-anak bisa segera pulih seperti sediakan.
02:09Sudah bisa diajak ngomong berdua.
02:12Ya, luar biasa ya doknya tadi ya, begitu ambisias, bisa ngobrol, komunikasi baik, seperti itu, Alhamdulillah, mohon doanya.
02:24Komnas Perlindungan Anak memastikan korban akan mendapatkan perawatan dan pendampingan pasca penganiayaan yang ia derita.
02:33Komnas PA juga akan berkoordinasi dengan dina sosial tempat anak tersebut berasal.
02:37Proses pertama ini kita pasti berfokus tentang penyembuhannya anak ini, terus kemudian nanti setelah ada pendampingan dari sekolah, nanti setelah itu tinggal lanjutnya akan kita pantau.
02:47Ya, nanti apakah akan ke dunia sosial, dunia sosial, atau kemampingan, nanti kita akan tawal.
02:54Karena kebunuhan memang bukan dari wilayah DKI Jakarta, kebunuhan anak ini datang.
03:00Jadi makanya ini kita mengkoordinasi dengan berbagai kitab yang pastinya sama-sama kita memberikan pertimbangan,
03:07sekalian juga kita memberikan pengawasan kepada anak ini, dimanapun anak ini.
03:11Hasil pemeriksaan polisi diduga penganiayaan dilakukan ayah sang anak di Surabaya, Jawa Timur.
03:18Kasus ini telah dilimpahkan ke Baris Dekori.
03:21Polisi pun kini memburu ayah yang diduga menganiaya anaknya.
03:26Tim Liputan, Kompas TV, Jakarta.
03:33Saudara seorang anak berusia 7 tahun ditinggalkan di lorong pasar kebayoran.
03:38Dalam kondisi terluka dan kurang gizi.
03:41Ini polisi tengah memburu sang ayah dari anak itu yang diduga menganiaya dan melontarkan anaknya sendiri.
03:48Lalu bagaimana langkah yang harus diambil?
03:50Kita akan tanyakan pada komisioner KPAI, Diah Pusparini, yang malah hari ini sudah bergabung melalui sambungan virtual.
03:57Selamat malam, Budiah.
04:00Selamat malam.
04:01Budiah, dari penelusuran KPAI sementara ini, soal adanya temuan anak berusia 7 tahun yang ditelantarkan sang ayah, diduga ditelantarkan sang ayah, bagaimana?
04:14Ya, kami sudah berkoordinasi dengan Dina Sosial, kemudian UPT DPP-PA, dan juga Baris Kimpori, bahwa yang pertama ini termasuk penelantaran dan juga penganiayaan,
04:32masuk dalam kategori kekerasan fisik dan psikis pada anak, di mana pelakunya adalah orang tuanya.
04:38Nah, yang kedua, ini juga termasuk dalam kategori penelantaran, jadi ada dua unsur dalam kasus ini,
04:45selain penganiayaan, kekerasan fisik-psikis, dan juga penelantaran.
04:50Maka apabila pelakunya adalah orang tua, ini memang harus diusut-tuntas dan bahkan mendapatkan hukuman yang jauh lebih berat, Mas,
04:59sesuai Undang-Undang Pelindungan Anak.
05:00Jadi ini fakta-fakta.
05:01Nah, kemudian yang kedua.
05:04Ya, baik, silakan, Budiah, sikat.
05:05Ya, yang kedua, kami juga memastikan ini sedang berkoordinasi dengan dinas sosial,
05:12karena memang anak ini tidak berasal dari daerah DKI, Kakakarta ya.
05:18Oke, saya dengar dari Surabaya ya, Budiah ya.
05:22Ya, betul.
05:23Kami berkoordinasi dengan dinas sosial di Surabaya, karena penelusuran keluarga besar.
05:28Ya, mohon maaf, saya potong dulu sebentar, karena kita harus mendengarkan kumandang azan maghrib,
05:32setelah jendak kita akan lanjutkan perbincangan.
05:34Kita saksikan dulu, atau kita ikuti dulu kumandang azan maghrib untuk wilayah Jakarta dan sekitarnya berikut ini.
05:38Saudara, selamat menunaikan ibadah sholat maghrib untuk Anda yang menjalankan di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
06:02Kita akan kembali berbincang dengan Komisioner KPAI, Budiah Pusparini.
06:08Budiah, tadi kalau Ibu dia mengatakan sudah berkoordinasi juga dengan dinas sosial, lalu juga pihak berwajib.
06:14Nah, yang jadi pertanyaan sekarang kan ayah dari anak ini belum,
06:18yang diduga menelantarkan anak ini juga belum terdeteksi di mana keberadaannya.
06:21Sejauh ini sudah ada kebaruan informasi soal ini?
06:24Ya, memang belum ayah dari pelaku, ayah dari anak korban memang belum ditemukan ya mas.
06:33Tetapi kami senantiasa berharap agar Baris Timpori bisa segera menemukan,
06:40karena satu, ini tidak hanya sekedar KDRT, tetapi juga sudah ada unsur upaya penelantaran,
06:49sehingga khawatir akan ada perilaku lain yang akan muncul ketika si pelaku ini dibiarkan.
06:56Nah, yang kedua, kita kan juga berharap agar anak ini terlindungi ya,
07:02meskipun orang tua, orang tuanya adalah pelaku,
07:06namun kalau tidak segera ditangkap, itu menjadi sebuah beban ya,
07:10dan juga hal yang menakutkan bagi anak, apabila ketemu lagi dengan orang tuanya,
07:15kemudian juga nanti ada intimidasi dan lain sebagainya.
07:18Begitu mas.
07:19Ya, ini memunculkan traumatis yang luar biasa tentu saja bagi sang anak.
07:23Identitas ayah korban ini sebenarnya kan sudah diketahui,
07:25tapi saat ini belum diketahui keberadaannya begitu ya oleh polisi.
07:30Tapi yang saya tanyakan, menurut KPAI,
07:33pelanggaran hukum apa saja yang terindikasi dalam kasus ini,
07:36berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak,
07:38khususnya terkait penelantaran dan kekerasan, Budi ya?
07:43Oke, jadi kalau di dalam Undang-Undang Perlindungan Anak,
07:46ini jelas ya mas, melanggar pasal 76C Junto 80,
07:52ya di situ adanya kekerasan yang dilakukan oleh orang lain,
07:57terutama dalam hal ini adalah orang tua,
07:59maka hukumannya ditambah sepertiga.
08:01Kemudian kalau dari unsur penelantaran,
08:04itu di dalam Undang-Undang Perlindungan Anak,
08:08pasal 76B ya,
08:1276B, jadi memang nanti akan berlapis.
08:15Ditambah dengan pelanggaran Undang-Undang PKDRT ya mas,
08:20karena memang ada unsur kekerasan dalam rumah tangga.
08:23Kami sih sangat berharap,
08:25polisi tidak sampai di situ,
08:27karena si anak ini kan jelas ditelantarkan dengan kesengajaan,
08:32maka nanti ditambahkan dengan pasal perencanaan ya,
08:37pasal 340, tak UHP.
08:40Sehingga kalau sudah ditetapkan sedemikian,
08:43maka pelaku ini bisa dituntut dengan maksimal.
08:46Begitu mas.
08:47Oke, sekarang kita juga ingin tahu
08:51kondisi korban yang saat ini masih dirawat di rumah sakit,
08:55Polri Kramatjati.
08:56Tadi kan Ibu juga menyinggung karena domisilinya bukan di sini ya,
08:59di Surabaya.
09:01Teknis pendampingan dan perlindungannya nanti bagaimana Bu kira-kira?
09:04Ya, yang pertama kalau sesuai dengan Permen 78 tahun 2021
09:11tentang perlindungan khusus anak,
09:13memang ada satu yang namanya pendampingan ya,
09:16psikologis, psikososial.
09:18Kemudian yang kedua adalah reintegrasi sosial.
09:21Di sini ada juga kaitannya dengan rehabilitasi medis,
09:24kemudian ada kaitannya dengan rehabilitasi psikologis.
09:27Kemudian yang ketiga adalah bagaimana agar nanti anak bisa kembali
09:33bersosialisasi, kemudian juga berinteraksi dengan orang lain.
09:37Nah, itu yang berat.
09:39Karena di dalam kasus ini,
09:41pelakunya adalah orang terdekat, Mas ya.
09:43Orang terdekat, ayah.
09:45Maka diperlukan orang terdekat lain yang bisa melindungi dan menjamin
09:49anak ini tidak akan terkena penelantaran atau kekerasan.
09:53Nah, siapa itu?
09:55Dia adalah keluarga besar.
09:57Kalau Indonesia ini kan menganut extended family ya,
09:59sehingga harapannya selain ayah,
10:01mungkin nanti juga ada dari pihak ibu
10:03atau mungkin dari keluarga besar lainnya
10:06yang memang di dalam penampingan dari IPTG PPA
10:09dan dinas sosial.
10:10Jadi tidak bisa dibiarkan.
10:12Nanti khawatirnya anak ini juga mendapatkan pelakuan
10:15yang serupa dari keluarga besar lainnya.
10:17Oke.
10:18Saya yakin kembali ke konteks hukum.
10:20Tadi juga ibu dia mengatakan bahwa
10:21ini kan sudah berulang kali ya.
10:23Orang terdekat justru yang melakukan kekerasan
10:26terhadap anaknya,
10:27entah itu kepada anakannya atau siapapun.
10:29Rata-rata banyak sekali orang terdekat yang melakukan
10:32hal yang sangat miris ini terjadi begitu.
10:35Nah, kalau KPAI menilai efektivitas penegakan hukumnya
10:39dari kasus-kasus yang serupa seperti ini
10:41mengingat laporan bahwa kasus kekerasan
10:44anak ini seringkali lambat terdeteksi,
10:47seringkali lambat juga ditangani,
10:50belum lagi hukumannya juga tidak setimpal.
10:52Bagaimana nih, Budia?
10:53Betul, Mas.
10:56Yang disampaikan Mas ini benar sekali.
10:59Jadi di KPAI ini,
11:01setiap tahun itu,
11:03kami kan menerima pengaduan ya,
11:05setiap saat.
11:05Kemudian di setiap tahun kami membuat analisis
11:09memang pelaku dari kekerasan fisik,
11:11kekerasan seksual, penelantaran.
11:13Ini ternyata malah orang terdekat.
11:15Yang pertama adalah ayah kandung,
11:17yang kedua ibu kandung,
11:18kemudian ada paman,
11:20kemudian ada pihak yang lainnya gitu.
11:22Nah, sehingga kalau kita melihat seperti ini,
11:26ini ada sebuah alarm besar ya,
11:28bangsa ini bahwa orang tua yang harusnya menjadi pelindung
11:31ya, di dalam Undang-Undang Pelindungan Anak Pasal 20,
11:34itu kan orang tua bertanggung jawab nih,
11:36melindungi anak.
11:37Namun ternyata menjadi pelaku dalam kejadian
11:41dan kasus-kasus kekerasan dalam rumah tangga, penelantaran.
11:45Maka kalau sudah seperti ini,
11:47kembali kita harus mengingatkan kepada masyarakat,
11:50kita juga harus membuat sistem,
11:51kita juga harus membuat pengawasan bahwa keluarga ini
11:55jangan hanya sekedar pada teori kebersamaan saja.
11:59Tetapi dari pihak pemerintah juga harus selalu memberikan pendabingan
12:03dan bahkan, mohon maaf mas,
12:05peran keluarga besar atau masyarakat itu penting ya.
12:08karena di kejadian KDRT ini terkadang ditutupi,
12:13kemudian masyarakat yang membongkar mas.
12:17Masyarakat yang membongkar atau kemudian pihak-pihak lain
12:21yang ternyata mereka sudah mengalami keresahan ya,
12:24melihat kejadian ini berulang terus.
12:26Nah, yang terakhir kami sangat berharap penguatan keluarga
12:29itu juga tidak terlepas dari tahu jawab keluarga sendiri.
12:33Tetapi kalau di Indonesia ini kan tokoh agama,
12:36peran tokoh agama penting.
12:37Kemudian yang kedua juga,
12:39peran tokoh masyarakat juga penting.
12:42Sehingga jangan sampai
12:43anak tidak ada kekerasan,
12:45kita hanya diam saja.
12:46Tapi kita juga harus berhenti melaporkan gitu mas.
12:50Oke, pertanyaan terakhir dari saya Budiah.
12:53Ini dari perspektif sistemik dan tren kekerasan anak.
12:56Bagaimana KPAI menilai
12:59tren kekerasan dan penelantaran anak di Indonesia ini?
13:02Kalau saya melihat data,
13:04ini laporan kasus rupa ini meningkat 34%
13:06sepertinya dari tahun 2024
13:08dibandingkan tahun sebelumnya.
13:10Atau di tahun ini bagaimana
13:11deteksi awalnya dan juga
13:14analisis peralihan tren kekerasan terhadap anak tadi?
13:20Ya, gini mas.
13:21Jadi kami membuat pengkajian
13:23dari mulai adanya alarm
13:26atau kejadian kekerasan di rumah tangga ini
13:30berulang-ulang sampai puncaknya adalah filisida.
13:32Atau pembunuhan yang terjadi
13:35yang dilakukan oleh orang tua kepada anak.
13:38Nah, sebelum puncaknya di filisida,
13:41ini di sini muncul banyak sekali nih mas.
13:43Ada keterasan, ada pengalayaan,
13:46ada penelantaran.
13:47Betul sekali.
13:48Data di tahun 2025
13:49dari bulan Januari
13:51sampai bulan Mei ini.
13:53Kalau kami masih merekot sampai bulan Mei ini.
13:56Itu memang cukup
13:57tajam mas.
13:58Nah, alasannya kenapa ini terjadi
14:00mohon maaf.
14:01Faktor utamanya adalah ekonomi.
14:03Ekonomi.
14:03Ekonomi.
14:04Ya.
14:06Yang kedua,
14:07seperti mungkin kejadian di Bekasi,
14:10kemudian kejadian di Lampung,
14:12kejadian di beberapa tempat yang lain,
14:14itu rata-rata memang karena ekonomi mas.
14:16Ya.
14:16Nah, yang kedua,
14:18itu juga terjadi karena lemahnya pengawasan.
14:20Nah, ini mungkin ya,
14:22kalau kita melihat lebih jauh lagi,
14:24pengawasan ini bisa dilihat bahwa
14:26apakah keluarga,
14:27apakah orang tuanya ini betul-betul masih bersama,
14:30atau tidak tercatat,
14:32atau bahkan yang meniris lagi,
14:34mereka tidak melaporkan perkawinannya itu
14:37secara resmi ke lembaga negara.
14:40Sehingga mereka menganggap bahwa
14:42penganian pada anak sah-sah saja.
14:44Mohon maaf.
14:45Dan terakhir ini,
14:46kalau saya meng-highlight ya mas,
14:48di kejadian kasus kebayoran ini,
14:51hampir mirip dengan kejadian di Bekasi mas.
14:54Oke.
14:56Di awal bulan Januari,
14:58ya tahun ini.
14:59Baik.
15:00Yaitu adanya unsur kesengajaan
15:02orang tua meninggalkan anak.
15:04Ya.
15:04Melantarkan.
15:05Kalau ini,
15:06dia masih hidup.
15:07Kalau di Bekasi,
15:08itu sudah meninggal.
15:09Dan ini lagi-lagi,
15:11tadi Ibu Dia mengatakan faktor ekonomi.
15:13Itu sebabnya juga,
15:14ada apa ya,
15:16ada upaya juga,
15:17harus ada upaya juga,
15:18dari otoritas,
15:19dalam hal ini pemerintah juga,
15:21untuk memperbaiki kondisi ekonomi kita.
15:23Dengan berbagai program unggulannya,
15:25kan kita sudah tahu ya,
15:26ada upaya untuk perbaikan-perbaikan orang,
15:29terutama terhadap keluarga miskin
15:31dan yang berdampak juga langsung
15:33terhadap anak-anak.
15:35Sehingga kasus kekerasan terhadap anak ini,
15:38terutama oleh orang dekat sendiri,
15:40tidak kembali terjadi.
15:41Terima kasih,
15:42Ibu Diah Pusparini,
15:44Komisioner KPAI,
15:45telah berbagi perspektifnya
15:46di Sapa Indonesia malam hari ini.
15:47Selamat malam,
15:48sampai jumpa lagi,
15:49Ibu.
15:49Dan saudara,
15:53kita ke sorotan selanjutnya,
15:55Ketua Dewan Ekonomi Nasional,
15:57Luhut Bin Sarpanjaitan bilang,
15:59tahun depan,
16:00anggaran program makan bergisi gratis,
16:03bisa...
Dianjurkan
1:41
|
Selanjutnya