JAKARTA, KOMPAS.TV - Penasihat Khusus Presiden Urusan Pertahanan Nasional, Jenderal (Purn.) TNI Dudung Abdurachman mengatakan SOP tugas TNI di Kejaksaan harus jelas dan terarah.
"Saya punya keyakinan ada hal2 disampaikan dari jaksa Agung kepada panglima. Pasti ada hal-hal lain yang tentunya saya tidak tahu secara rigid," katanya.
Ketua Komisi Kejaksaan Pujiyono Suwadi mengatakan pelibatan TNI untuk menjaga Kejaksaan karena soal koneksitas untuk mengamankan barang-barang bukti yang ada di seluruh Indonesia.
Ada kasus-kasus besar yang ditangani Kejaksaan dan butuh intensi khusus.
"Tentu kita juga berharap kan ini soal temporer saja, jadi bukan bukan selamanya gitu. Jadi ketika nanti efek ee kejutnya sudah selesai, terus beberapa hal yang big fish ini dirasa sudah clear dan nanti pada pada masanya juga kita berharap kembali pada normal saja," katanya.
Sementara itu Koalisi Masyarakat Sipil, Al Araf menyebut tugas militer adalah alat perang dan pertahanan. Apabila kejaksaan butuh pengamanan, maka seharusnya koordinasi dengan polisi. Pelibatan militer itu pilihan terakhir dan dalam keadaan darurat.
"Jangan normalisasi militer dalam kehidupan damai ini. Karena itu membuat dalam situasi sekuritisasi. Sekuritisasi adalah situasi persilangan politik antara otoritarianisme dan demokrasi. Situasi ini bisa diplesetkan kondisi politik ke arah otoritarianisme. Itu berbahaya," tegasnya.
Pengamat Connie Rahakundini Bakrie meminta agar jangan ada politisasi militer. Tentara harus profesional.
Saksikan selengkapnya di kanal youtube KompasTV.
#tni #kejaksaan #militer
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/talkshow/593360/tni-jaga-kejaksaan-bagaimana-independensi-penegakan-hukum-satu-meja
"Saya punya keyakinan ada hal2 disampaikan dari jaksa Agung kepada panglima. Pasti ada hal-hal lain yang tentunya saya tidak tahu secara rigid," katanya.
Ketua Komisi Kejaksaan Pujiyono Suwadi mengatakan pelibatan TNI untuk menjaga Kejaksaan karena soal koneksitas untuk mengamankan barang-barang bukti yang ada di seluruh Indonesia.
Ada kasus-kasus besar yang ditangani Kejaksaan dan butuh intensi khusus.
"Tentu kita juga berharap kan ini soal temporer saja, jadi bukan bukan selamanya gitu. Jadi ketika nanti efek ee kejutnya sudah selesai, terus beberapa hal yang big fish ini dirasa sudah clear dan nanti pada pada masanya juga kita berharap kembali pada normal saja," katanya.
Sementara itu Koalisi Masyarakat Sipil, Al Araf menyebut tugas militer adalah alat perang dan pertahanan. Apabila kejaksaan butuh pengamanan, maka seharusnya koordinasi dengan polisi. Pelibatan militer itu pilihan terakhir dan dalam keadaan darurat.
"Jangan normalisasi militer dalam kehidupan damai ini. Karena itu membuat dalam situasi sekuritisasi. Sekuritisasi adalah situasi persilangan politik antara otoritarianisme dan demokrasi. Situasi ini bisa diplesetkan kondisi politik ke arah otoritarianisme. Itu berbahaya," tegasnya.
Pengamat Connie Rahakundini Bakrie meminta agar jangan ada politisasi militer. Tentara harus profesional.
Saksikan selengkapnya di kanal youtube KompasTV.
#tni #kejaksaan #militer
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/talkshow/593360/tni-jaga-kejaksaan-bagaimana-independensi-penegakan-hukum-satu-meja
Kategori
🗞
BeritaTranskrip
00:00Masih bersama saya Budi Homan Tanrujo di Satu Meja di Forum.
00:05Kembali ke Pak Dudung Abdurrahman.
00:08Pak Dudung, apa yang harus bisa dijamin kepada publik agar perlibatan TNI di kantor kejaksaan tinggi dan kejaksaan negeri
00:15tidak mengintervensi penegaan hukum yang sedang berjalan?
00:19Ya memang itu yang tadi saya katakan Mas, sehingga publik itu merasa yakin bahwa tugas-tugas TNI di kejaksaan itu
00:29sesuai dengan SOP-nya.
00:31Artinya bahwa kelanjutannya ini juknis, juklaknya ini juga harus jelas
00:38dan tentuannya pengawasan dari komando atas ini yang memerintahkan
00:44jangan sampai nanti kalau misalnya juknis, juklaknya itu atau petujuk teknis atau petujuk pelaksanaan
00:51kalau ini tidak tertib, ini tidak jelas, ini yang jangan sampai nanti ada tugas-tugas TNI yang
00:58di kejaksaan ini justru tidak terarah.
01:01Nah ini yang perlu saya sampaikan karena memang kali ini memang baru kali ini ada tugas TNI di kejaksaan.
01:10Baru kali ini?
01:11Baru kali ini, ya sebegitu besar sepanjang saya melaksa jenis di tentara baru kali ini.
01:17Dan ini pasti saya punya keyakinan ada hal-hal yang disampaikan dari Jaksa Agung kepada Panglima TNI.
01:25Dan Panglima TNI pun saya yakin juga tidak gegabah mengerahkan pasukan begitu saja.
01:32Pasti ada hal-hal lain yang tentunya saya juga tidak mengetahui secara rinci masalah ini.
01:38Oke baik Pak Dudung, kembali ke Pak Puji.
01:41Pak Puji kalau tadi Pak Dudung mengatakan baru pertama kali sebetulnya.
01:44Ya.
01:44TNI dilibatkan untuk menjaga kejati dan kajari.
01:51Sebetulnya kalau yang sejauh informasi yang diterima oleh Komisi Kejaksaan,
01:54kasus-kasus apa sih yang berpotensi menjadi ancaman atau mengganggu kejaksaan?
02:00Lain tadi ya.
02:01Soal Satgas Sawit, soal Satgas Tambang,
02:04atau kasus dulu ada Densus yang mewata-mata-mata hijampitsus.
02:08Pertama soal koneksitas ya.
02:10Koneksitas itu kan bukan hanya soal orang,
02:13tapi juga soal barang-barang bukti yang memang pengamanannya dan itu seluruh Indonesia.
02:18Seluruh Indonesia ada koneksitas?
02:20Ya, artinya kan sekarang kalau gitu dilihat dari SOTK-nya kan ada Aspid Mil yang saya tadi sebut depan.
02:25Aspid Mil yang menangani koneksitas di semua kejati.
02:28Oke.
02:29Bentar, saya pastikan dulu.
02:30Memang ada kasus koneksitas di semua kejati sekarang?
02:32Ya, kalau itu dilihat nanti datanya.
02:34Oh, prodata kejaksaan sekarang?
02:36Kalau ada yang laporan, laporan ke kita itu berartinya ada masalah ya.
02:41Yang ada masalah itu ada beberapa di kejati-kejati besar.
02:44Itu yang ada masalah.
02:45Kalau yang ada, artinya yang ada masalah itu adalah aduan soal penanganan.
02:48Nah, kalau yang ada masalah itu mungkin ada,
02:50tetapi tidak kemudian muncul masalahnya kan.
02:54Nah, terus itu pertama.
02:55Kedua juga kasus-kasus Big Fish yang kemudian ditangani oleh kejaksaan,
02:59termasuk yang kita tadi sampaikan soal sawit, soal tambang, dan beberapa hal
03:04yang memang butuh intensi khusus dan butuh efek deterrence barangkali,
03:09yang memang itu dibutuhkan.
03:11Nah, itu yang pertama yang kita sampaikan.
03:13Yang kedua tentu kita juga berharap,
03:15kan ini soal temporer saja,
03:16jadi bukan selamanya, gitu.
03:19Jadi ketika nanti efek kejutnya sudah selesai,
03:23terus beberapa hal yang Big Fish ini dirasa sudah clear,
03:26dan nanti pada masanya juga kita berharap,
03:29ya kembali pada normal saja.
03:31Itu ada perkiraan kira-kira kapan?
03:35Kita belum melihat,
03:37karena kan...
03:37Enggak tahu juga?
03:38Belum tahu, karena penanganan kayak misalnya nih,
03:41penanganan timah, itu kan perjalanan setelah panjang kan,
03:44dengan pengembangan bukti-bukti.
03:47Terus minyak, minyak juga sampai kemudian korporasi.
03:51Terus kemudian juga Pertamina, itu kan juga sampai lama.
03:54Oke, baik.
03:55Bu Lely, apa saran Bu Lely sebagai pakar komunikasi,
03:58agar ini penjelasan publiknya lebih tidak ada keraguan-keraguan,
04:01atau siakwasangka sebetulnya?
04:03Ya, pertama kalaupun kita mengkritisi Mas ya,
04:06artinya MOU itu tidak boleh keluar dari undang-undang.
04:10Karena yang membuat undang-undang itu kan adalah presiden bersama DPR.
04:13Jadi kata kuncinya MOU itu tidak boleh keluar dari sana.
04:17Dan yang kedua dikomunikasikan.
04:19Yang saya tangkap pada akhirnya,
04:21setelah penjelasan Pak Dudung dan lain-lain,
04:23yang saya tangkap ya, bukan yang masyarakat tangkap,
04:26ini perbedaannya di sana.
04:27Bahwa ini pasti tidak akan mendegradasi fungsi TNI sendiri.
04:32Dan posisioningnya.
04:34Tapi nampaknya dikejasaan membutuhkan TNI gitu loh.
04:38Membutuhkan TNI terutama untuk menjaga,
04:41membantu pengamanan yang dilakukan terhadap mereka-mereka
04:43yang lagi menangani kasus-kasus tertentu.
04:46Termasuk penjagaan terhadap aset-aset besar tadi yang dijelaskan.
04:49Itu kita bisa terima.
04:51Tapi kan komunikasikan kata kuncinya.
04:53Itu kuncinya dikomunikasi.
04:55Al, sehingga apa saran koalisi masyarakat TNI terhadap kontroversi yang begitu meluas ini?
05:00Kita harus menudukan persoalannya dalam konstitusi dan ketata negara dengan benar.
05:04Bahwa demokrasi mengharuskan diferensiasi fungsi dan tugas.
05:08Tugas intelijen dari TNI, tugas polisi kejaksaan menegahkan hukum,
05:12tugas militer adalah pertahanan alat perang.
05:14Konsekuensinya, fungsi keamanan ketibaan masyarakat berdasarkan Ud. 2 2002 kepolisian itu ada di situ.
05:20Jadi kalau kejaksaan membutuhkan pengamanan,
05:23seharusnya koordinasi dengan kepolisian.
05:25Dia juga bagian dari integratif kriminalitas sistem,
05:28bukan dengan militer.
05:30Kapan militer masuk?
05:31Ketika seluruh kapasitas sipil sudah tidak bisa mengatasi lagi.
05:34Selama ini kapasitas sipil masih bisa mengatasi kok.
05:38Kejaksaan bisa mengatasi kasus-kasus korupsi dan lain sebagainya.
05:41Kalau butuh pengamanan, minta saja ke kepolisian.
05:44Tidak perlu minta ke militer.
05:45Kapan meminta ke militer?
05:46Kalau kapasitas sipil tidak bisa.
05:48Dan atas pesanan presiden, itu poin pertama.
05:51Yang kedua mas, pilihan pelibatan militer itu pilihan last resort.
05:55Pilihan terakhir.
05:56Dan kalau situasi dan kondisi kita memang didiklir dalam situasi darurat.
06:00Kan kita tidak sedang darurat militer dalam situasi normal.
06:04Jangan normalisasi militer dalam kehidupan damai dan demokrasi ini.
06:09Karena itu akan membuat kita dalam situasi sekuritisasi.
06:12Apa sekuritisasi?
06:13Situasi persilangan politik antara otoritarianisme dan demokrasi itu.
06:17Poinnya apa?
06:18Situasi-situasi seperti ini bisa memplesetkan kondisi politik ke arah otoritarianisme.
06:23Itu berbahayanya, Mas.
06:24Maka kembalikan ke wilayah negara hukum.
06:27Bu Kony, apa yang Bu Kony mau sampaikan kepada Presiden
06:30untuk menyelesaikan kontroversi karena masalahnya begitu banyak?
06:33Saya senang sekali karena itu yang saya pikirkan.
06:35Jadi saya sih ingin bicara dengan Pak Presiden Prabowo.
06:38Pertama, sebagai negara demokrasi seperti kita,
06:41jelaskan untuk memprofesionalkan tentara,
06:44kita betul-betul harus membelah antara supremasi sipil dan juga supremasi militer.
06:48Itu nomor satu.
06:49Artinya, tidak mempolitisasi militer.
06:50Kedua, saya tidak bisa menutup mata terlalu banyak akhir-akhir ini militer masuk ke dalam ranah sipil.
06:56Kita yang bicara soal ini soal kejaksaan.
06:59Berapa hari lalu kita bicara soal deployment di Jawa Barat tentang anak-anak masuk ke Barat.
07:04Saya gak mempersoalkan itunya ya.
07:05Cuman ini kok akhirnya militer kemana-mana.
07:07Yang terakhir Pak Presiden, sepertinya kalau TNI menjadi jago kandang terus,
07:12mungkin karena salah nama, Tentara Nasional Indonesia.
07:15Harusnya dia kembali ke dulu, Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.
07:20Sehingga yang dihadapi itu outward looking-nya.
07:22Contoh yang disampaikan oleh Al-Araf tadi, apakah konteks Laut Cina Selatan,
07:26apakah kalau buat saya, konteks Papua ini bahaya loh.
07:28Papua dan Aceh, apalagi setelah muncul di New York ya.
07:30Ini gak main-main.
07:31Jadi artinya, itu yang harus kita tegakkan.
07:34Memprofesionalkan tentara dengan mewujudkan tentara yang outward looking defense
07:38dan kembali namanya menjadi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.
07:41Oke, baik Bu Koni, Aal, Bu Leli, Pak Puji, dan Jenderal Dudung Abdurrahman.
07:48Penugasan TNI untuk menjaga kejaksaan menimbulkan pertanyaan.
07:53Komunikasi yang minim dan kebijakan yang tak transparan memicu spekulasi.
07:57Apakah hukum kini butuh senjata?
07:59Apakah kejaksaan begitu rentan?
08:02Apakah situasi sedang darurat?
08:04Dalam demokrasi, pendagaan hukum harus tunduk pada prinsip sipil.
08:09Selain rawan, tumpang tindih kewenangan, langkah ini juga kabur secara hukum.
08:13Semua keputusan publik disampaikan dengan terang, bukan dalam bisik-bisik kekuasaan.
08:19Demokrasi sehat lahir dari keterbukaan, bukan dari perintah.
08:23Saya Budi Mantan Rojo, inilah satu menjadi peruntung.