Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • kemarin dulu
SLEMAN, KOMPAS.TV- Proses hukum Christiano Tarigan penabrak Argo Ericko Achfandi masih terus bergulir. Diketahui pihak Kejaksaan Negeri Sleman telah menerima berkas dari kasus tersebut.

Sementara itu, Christiano Tarigan telah menjadi tersangka dan tengah menjalani masa penahanan.

Untuk diketahui, kecelakaan yang menewaskan Argo Ericko Achfandi terjadi di Jalan Palagan Tentara Pelajar pada Sabtu, 24 Mei 2025 dini hari. Mobil sedan yang dikendarai Christiano Tarigan menabrak sepeda motor Argo hingga meninggal dunia di lokasi kejadian.

Baca Juga Kasus Tewasnya Argo: Christiano Dinonaktifkan UGM, Polisi Belum Tetapkan Tersangka Pelat Palsu di https://www.kompas.tv/regional/597644/kasus-tewasnya-argo-christiano-dinonaktifkan-ugm-polisi-belum-tetapkan-tersangka-pelat-palsu

Editor Video: Joshua Victor

#kecelakaanargoerickoachfandi#kecelakaanargo#kecelakaanmahasiswaugm

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/597646/kejari-sleman-terima-berkas-kecelakaan-argo-ericko-achfandi-begini-kondisi-christiano-tarigan

Kategori

🗞
Berita
Transkrip
00:00Apabila dari petunjuk tersebut sudah terpenuhi, maka akan segera kita keluarkan P21.
00:08Terima kasih. Untuk SPDP terkait lakka lantas sudah kita terima di tanggal 28 Mei 2025.
00:19Terus yang lakka selanjutnya yang dilakukan oleh kecapaan?
00:22Langkah selanjutnya, ini berkas perkara juga sudah dikirim hari ini, tanggal 2 Juni 2025.
00:31Selanjutnya, nanti jaksa akan melakukan penelitian terhadap berkas perkara ini.
00:38Berapa waktu-bapa waktu penelitian yang disediakan untuk tindang-tindang?
00:41Kita diberi waktu 7 hari untuk menentukan sikap.
00:45Apabila nanti dalam pemeriksaan berkas terdapat beberapa kekurangan atau apa,
00:54segera akan kita kirim P18 dan di 14 hari kita kirim petunjuk P19.
01:02Setelah itu langkah selanjutnya?
01:03Langkah selanjutnya, nanti penyidik akan melengkapi petunjuk dari jaksa.
01:07Apabila dari petunjuk tersebut sudah terpenuhi, maka akan segera kita keluarkan P21.
01:17Baru dilimpahkan ke pengadilan ini?
01:19Kita tunggu pengiriman tersangkat dan berang bukti dulu dari penyidik ke kecapaan.
01:26Apabila sudah tahap 2, segera akan kita sempurna untuk dakwaan dan administrasi lainnya
01:33dan secepatnya kita limpahkan di pengadilan negeri Sleman.
01:37Pak, apakah jalan berkas yang dikirimkan ini menjadi dasar bagi nanti penyusunan dakwaan atau apa?
01:45Ya, pasti.
01:47Karena pembuatan surat dakwaan mendasari pada berkas perkara.
01:53Artinya di sini juga sudah disebutkan tersangkanya, Bapak?
01:56Sudah, sudah.
01:57Pasal-pasal yang di...
01:59Sudah.
02:00Sudah ada.
02:02Kalau bisa izin pasal berapa yang disangkakan, Bapak?
02:05Pasal yang disangkakan dalam berkas perkara ini, pasal 3.10 ayat 4 Undang-Undang RI No.22 tahun 2009
02:14tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
02:16Sampai jumpa di video selanjutnya.
02:25Terima kasih telah menonton!
02:55Terima kasih telah menonton!

Dianjurkan