Presiden Prabowo telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2025, sebagai pedoman untuk optimalisasi pelaksanaan pengentasan kemiskinan, dan penghapusan kemiskinan ekstrem. Meski demikian, sejumlah kalangan menekankan pentingnya langkah pengentasan kemiskinan, dengan cara mendorong sektor-sektor produktif, agar mampu menciptakan lapangan kerja.