Polres Batang Tangkap Tujuh Pengedar Narkoba dalam Operasi Bersinar Candi

  • 29 hari yang lalu
BATANG, POJOKBACA.ID - Dalam kurun waktu 20 hari, Kepolisian Resor (Polres) Batang melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil menangkap tujuh pelaku peredaran narkoba dan obat terlarang. Operasi ini, yang dinamakan Operasi Bersinar Candi, berlangsung dari tanggal 4 Mei hingga 23 Mei 2024, dan berhasil menyita barang bukti berupa 16,6 gram sabu dan 17,92 gram ganja.

Kapolres Batang AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo mengungkapkan keberhasilan operasi ini dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (27/5). “Operasi Bersinar Candi merupakan upaya kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Batang. Selama 20 hari operasi, kami berhasil menangkap tujuh pelaku dan menyita sejumlah barang bukti,” ujarnya.

Proses penangkapan dimulai pada 5 Mei 2024 pukul 23.00 WIB di Kecamatan Banyuputih. Dalam operasi ini, petugas berhasil menangkap seorang pengedar narkoba dengan inisial NA alias GANUNG. Dari tangan pelaku, polisi menyita dua paket sabu seberat 1,46 gram.

Penangkapan berikutnya terjadi pada 6 Mei 2024 di Kecamatan Limpung. Tersangka AH alias MAUL ditangkap di rumahnya dengan barang bukti dua paket sabu seberat 1,40 gram.

Pada 8 Mei 2024 pukul 19.30 WIB, Satresnarkoba kembali melakukan penangkapan di Kecamatan Gringsing. Kali ini, tersangka yang ditangkap adalah TSA alias BONTAS yang hendak melakukan transaksi sabu seberat 1,60 gram kepada tersangka lainnya, MT.

Hasil pengembangan dari penangkapan MT mengarah pada tersangka lain. Pada hari yang sama pukul 23.00 WIB, polisi berhasil menangkap pengedar sabu dengan inisial SW alias VAMPIR di Kecamatan Limpung. Dari tangan SW, polisi menyita satu paket sabu seberat 1,44 gram.

Keesokan harinya, pada 9 Mei 2024 pukul 05.30 WIB, polisi menangkap DN di Kecamatan Gringsing. DN diduga membawa sabu seberat 10,16 gram dari Bekasi untuk diedarkan di wilayah Batang.

Penangkapan terakhir dalam operasi ini terjadi pada 23 Mei 2024 pukul 14.45 WIB. Polisi menangkap seorang pengedar ganja dengan inisial AH di Kecamatan Bawang. Dari tangan AH, polisi menyita empat paket ganja seberat 17,92 gram.

AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo mengungkapkan bahwa dua dari tujuh pelaku yang ditangkap merupakan residivis. Kedua pelaku, DM dan AH, sebelumnya pernah terlibat kasus serupa dan baru saja keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pekalongan dan Lapas Rowobelang.

“Modus yang digunakan para pelaku cukup canggih, yaitu dengan transaksi secara online. Barang yang dipesan diletakkan di suatu tempat, difoto, kemudian pelaku lainnya akan mengambilnya sesuai dengan petunjuk,” jelas Nur Cahyo.