Kejati Bali Lakukan Rekonstruksi Penangkapan Bendesa Adat Berawa Saat OTT

  • kemarin dulu
Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menggelar reka ulang atau rekonstruksi adegan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bendesa Adat Berawa, I Ketut Riana, Jumat (3/5/2024).

Bendesa Adat Berawa, I Ketut Riana diamankan dalam OTT saat melakukan pemerasan terhadap seorang investor berinisial AN senilai Rp 10 miliar.

Pelaksanaan reka ulang di dilakukan lokasi di mana tersangka Ketut Riana ditangkap, yaitu di Cafe Casa Bunga, Renon, Denpasar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra mengatakan, reka ulang dilakukan untuk merangkai atau memberikan gambaran dan keyakinan kepada penyidik adanya peristiwa tindak pidana.***

Dianjurkan