1 Januari 2024 Beli Gas Melon Wajib KTP

  • 5 months ago
Pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral memastikan, penggunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai syarat wajib bagi masyarakat yang ingin membeli tabung gas LPG 3 kilogram atau dikenal sebagai gas melon, mulai 1 Januari 2024 mendatang.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif mengatakan, pembatasan pembelian LPG 3 kilogram yang akan dilakukan pada 1 Januari 2024 dengan menggunakan KTP ataupun KK dilakukan untuk pendataan masyarakat. Hal ini sekaligus untuk memastikan, bahwa pembeli gas melon hanya untuk masyarakat yang berhak dan layak, sehingga distribusi LPG 3 kilogram bisa tepat sasaran.

Recommended