Kebijakan Pembelian Gas LPG 3 Kg Pakai KTP Dinilai Mempersulit Masyarakat

  • 5 months ago

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menerbitkan aturan baru. Aturan tersebut berupa pembelian gas LPG 3 kg harus menyertakan KTP.

 

Aturan tersebut mulai berlaku pada Senin, 1 Januari 2024. Kebijakan tersebut dinilai mempersulit pedagang dan pembeli.

 

Seorang pedagang di Depok mengaku aturan itu membuat beban kerjaan bertambah. Sejak diberlakukannya kebijakan tersebut, pasokan gas pun sulit didapat.

 

Kontributor: Iyung Rizki

Produser: Akira AW