Mengukur Strategi Bisnis BPKH di 2024 Pasca Penetapan Biaya Haji

  • 6 months ago
Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR RI menyepakati besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2024/1445 Hijriah sebesar Rp 93.410.286.

Pemerintah dan DPR menetapkan Kuota haji Indonesia tahun 2023 sebanyak 241 ribu jamaah dengan rincian kuota untuk jamaah haji reguler 221.721 dan haji khusus sebanyak 19.280. Dimana nilai tukar mata uang rupiah terhadap dollar Amerika Serikat dan Saudi Arabian Riyal adalah US$ 1/Rp 15.600 dan 1 SAR/Rp 4.160.

Adapun Besaran rata-rata BPIH tahun 2024 per jamaah untuk haji reguler sebesar Rp 93.410.286 yang terdiri atas Biaya bersumber dari Nilai Manfaat keuangan haji rata-rata per jamaah sebesar Rp 37.364.114 atau sebesar 40% meliputi komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi dan Indonesia. Secara keseluruhan nilai manfaat yang digunakan sebesar Rp 8,2 triliun.

Recommended