Kurir 135 Kg Ganja yang Dibawa dari Aceh Lolos dari Hukuman Mati

  • 6 bulan yang lalu
MEDAN, KOMPAS.TV - Terdakwa dalam kasus narkoba lolos dari hukuman mati di Pengadilan Negeri Medan.

Majelis hakim hanya memberikan vonis 20 tahun terhadap mahasiswa pembawa 135 kg ganja.

Sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman mati.

Namun majelis hakim menyatakan tidak sependapat, karena belum memenuhi rasa keadilan dan terdakwa juga bukan pelaku utama.

Terdakwa sendiri merupakan seorang mahasiswa di Kota Medan yang terlibat dalam pengiriman narkotika jenis ganja dari Blangkejeren Aceh ke Medan. (*)

#kurir #ganja #vonis #pengadilannegeri #mahasiswa #sumaterautara #sumut #medan #beritamedan #beritadaerah

------------

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/459717/kurir-135-kg-ganja-yang-dibawa-dari-aceh-lolos-dari-hukuman-mati

Dianjurkan