Majelis Hakim PN Medan Vonis Mati Kurir Ganja 1,3 Ton

  • 11 bulan yang lalu
MEDAN, KOMPAS.TV - Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan memberi vonis mati terhadap kurir pembawa ganja 1,3 ton.

Majelis hakim yang diketuai oleh Mohammad Yusafrihardi Girsang menyatakan perbuatan terdakwa Mawardi terbukti melanggar Pasal 114 Ayat 2 junto Pasal 132 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mawardi menjadi kurir ganja setelah tergiur dengan upah Rp 5 juta.

Dalam dakwaan jaksa, terdakwa mengetahui isi paket yang dibawanya.

Namun perbuatan ini dilakukannya untuk membantu biaya perobatan ibunya yang sedang sakit stroke.

Usai mendengarkan amar putusan hakim, Mawardi pun mengajukan banding. (*)

#pengadilannegeri #kurir #ganja #vonis #hukumanmati #banding #sumaterautara #sumut #medan #beritamedan #beritadaerah

------------

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/413978/majelis-hakim-pn-medan-vonis-mati-kurir-ganja-1-3-ton

Dianjurkan