Ahok Dibawa ke Rutan Cipinang Pasca-Vonis

  • 7 tahun yang lalu
Dalam putusannya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, memutuskan terdakwa kasus penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama, untuk segera ditahan. Ahok divonis dua tahun pidana penjara, karena terbukti bersalah lakukan penodaan agama. Dari ruang sidang di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok pun langsung dibawa ke LP Cipinang, pasca divonis selama 2 tahun pidana penjara oleh majelis hakim. Hakim menyatakan Ahok terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penodaan agama dan memutuskan untuk segera ditahan. Polisi terus melakukan penjagaan di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur.