Ahok Ditahan di Rutan Cipinang
  • 7 tahun yang lalu
Dalam putusannya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutuskan terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama untuk segera ditahan. Ahok divonis 2 tahun pidana penjara karena terbukti bersalah lakukan penodaan agama. Dari ruang sidang di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Ahok pun langsung dibawa ke LP Cipinang.