Sidang Perdana, Panji Gumilang Didakwa Pasal Berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum
  • 5 bulan yang lalu
INDRAMAYU, KOMPAS.TV - Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang menjalani sidang perdananya terkait kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, pada Rabu, (8/10/2023).

Panji Gumilang didakwa dengan pasal berlapis oleh Jaksa Penuntun Umum (JPU).

"Bisa dilihat dengan 3 ukuran objektif, yaitu 1. melakukan tindakan berulang, 2. mengetahui, dan 3. membiarkan," ungkap JPU.

JPU mendakwa Panji Gumilang menggunakan pasal 14 Ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 1 tahun 1846 tentang menyiarkan berita bohong, lalu pasal 156 huruf a KUHP dengan sengaja melakukan penodaan terhadap suatu agama, serta UU ITE Pasal 45A ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Baca Juga Panji Gumilang Jalani Sidang Perdana Kasus Penistaan Agama Hari Ini di https://www.kompas.tv/video/458951/panji-gumilang-jalani-sidang-perdana-kasus-penistaan-agama-hari-ini

#panjigumilang #alzaytun #penistaanagama

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/459034/sidang-perdana-panji-gumilang-didakwa-pasal-berlapis-oleh-jaksa-penuntut-umum
Dianjurkan