Mahfud MD soal Pondok Pesantren Al-Zaytun & Dugaan Penistaan Agama Panji Gumilang: Ada Unsur Pidana

  • 11 bulan yang lalu
KOMPAS.TV - Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, dilaporkan Forum Advokat Pembela Pancasila ke Bareskrim Mabes Polri.

Panji Gumilang dilaporkan terkait dugaan penistaan agama dan pelanggaran Undang-Undang ITE atas pernyataannya di media sosial.

Sebelumnya Menko Polhukam memanggil Gubernur Jawa Barat dan pihak terkait, mendengarkan hasil investigasi Pondok Pesantren Al-Zaytun.

Mahfud menyebut diduga kuat ada tindak pidana yang sangat jelas di Pondok Pesantren Al Zaytun.

Termasuk pula dugaan permasalahan administrasi di Ponpes tersebut.

Sebelumnya, Sabtu (24/6) kemarin Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menyerahkan laporan hasil tim investigasi terkait polemik Pondok Pesantren Al-Zaytun kepada Menko Polhukam, Mahfud MD.

Ada tiga rekomendasi yang disampaikan kepada Menko Polhukam Mahfud MD.

Di antaranya tindakan hukum pidana pada individu oleh Bareskrim, tindakan hukum administratif kepada institusinya dan tindakan preventif.

Baca Juga Soal Aktivitas Pondok Pesantren Al-Zaytun, Ridwan Kamil: Kita Laporkan 3 Rekomendasi di https://www.kompas.tv/video/419770/soal-aktivitas-pondok-pesantren-al-zaytun-ridwan-kamil-kita-laporkan-3-rekomendasi

Tim investigasi sudah melakukan komunikasi dua arah dengan pimpinan Ponpes Al-Zaytun dan jpenggalian data di lapangan.

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Yahya Cholil memnyebut masalah yang ada di Pondok Pesantren Al-Zaytun telah diatasi oleh pemerintah.

Masyarakat diminta tenang dan menyerahkan persoalan Al-Zaytun pada pemerintah, termasuk proses hukum yang berlaku.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/419787/mahfud-md-soal-pondok-pesantren-al-zaytun-dugaan-penistaan-agama-panji-gumilang-ada-unsur-pidana

Dianjurkan