Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang Diperiksa Polisi | Laporan Khusus

  • 10 bulan yang lalu
KOMPASTV - Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang diperiksa polisi atas dugaan penistaan agama. Panji Gumilang dilaporkan atas dugaan penistaan agama oleh Ketua Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) Ihsan Tanjung.

Laporan dugaan penistaan agama dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan nomor registrasi LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023. Dalam laporan itu, Panji Gumilang diduga melanggar ketentuan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.

Polisi juga mengusut dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta berbuat onar. Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkapkan, hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik terhadap pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang salah satunya terkait video beredar mengenai pondok pesantren pimpinannya. Menurut dia, Panji membenarkan soal pernyataan dalam video tersebut.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/423196/pimpinan-ponpes-al-zaytun-panji-gumilang-diperiksa-polisi-laporan-khusus

Dianjurkan