Tiga Terdakwa Pembunuhan Berencana Wowon Cs Dituntut Hukuman Mati
  • 6 months ago

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bekasi menuntut hukuman mati terdakwa Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Duloh dan M Dede Solehudin atas kasus pembunuhan berencana di Bantargebang, Kota Bekasi.

 

JPU menilai ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan  pembunuhan berencana terhadap Ai Maimunah, M Riswandi dan Ridwan Abdul Muiz yang merupakan istri dan anak terdakwa Wowon.

 

Reporter: Jonathan Simanjuntak

Produser: Kristo Suryokusumo
Recommended