Bolehkah Perusahaan Memotong Gaji Karyawan yang Izin karena Sakit? | SINAU
  • 6 bulan yang lalu
KOMPAS.TV Berikut adalah aturan gaji yang diperoleh karyawan saat tidak masuk kerja karena sakit.

Besaran gaji yang didapatkan karena tidak masuk kerja diatur dalam: Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (PP 36/2021 tentang Pengupahan).

Pada aturan tersebut dalam Pasal 40 ayat (1) berbunyi, Upah tidak dibayar apabila pekerja/buruh tidak masuk bekerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan.

Kendati demikian, aturan pada ayat (1) ini tidak berlaku dan pengusaha wajib membayar apabila pekerja atau buruh tidak masuk kerja karena alasan tertentu.

Adapun alasan yang dimaksud adalah:

Pekerja atau buruh sedang sakit sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan Pekerja atau buruh perempuan yang sakit pada hari pertama dan kedua masa haidnya sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan Pekerja atau buruh tidak masuk bekerja karena: menikah, menikahkan anaknya, mengkhitankan anaknya, membaptiskan anaknya, istri melahirkan atau keguguran kandungan( suami, istri, orang tua, mertua, anak, dan/atau menantu meninggal dunia), anggota keluarga selain sebagaimana dimaksud pada tinggal dalam 1 (satu) rumah meninggal duniaBerikut hitungan gaji yang diperoleh saat tidak masuk kerja karena sakit:

Untuk 4 (empat) bulan pertama, dibayar 100 persen dari upah Untuk 4 (empat) bulan kedua, dibayar 75 persen dari upah Untuk 4 (empat) bulan ketiga, dibayar 50 persen dari upah Untuk bulan selanjutnya dibayar 25 persen dari upah sebelum Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dilakukan oleh pengusahaBaca Juga Awas Jangan Terkecoh, Berikut Ciri-ciri Pinjol Ilegal | SINAU di https://www.kompas.tv/video/456926/awas-jangan-terkecoh-berikut-ciri-ciri-pinjol-ilegal-sinau

Editor Video: Dawud Majid

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/457689/bolehkah-perusahaan-memotong-gaji-karyawan-yang-izin-karena-sakit-sinau