Bolehkah Polisi Punya Istri Lebih dari Satu? | SINAU

  • tahun lalu
KOMPAS.TV-Sebelum ada perubahan peraturan, anggota Polri boleh beristri lebih dari satu.

Hal tersebut termaktub dalam Pasal 16 Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2010.

Pemberian izin kawin untuk mempunyai istri lebih dari satu orang dapat dipertimbangkan, dengan ketentuan sebagai berikut:

Tidak bertentangan dengan ketentuan agama yang dianut Istri pertama tidak dapat melahirkan keturunan atau tidak mampu memenuhi kewajibannya sebagai istri yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter Ada surat pernyataan/persetujuan istri Ada surat pernyataan dari calon istri yang menyatakan tidak keberatan dan sanggup untuk menjadi istri kedua atau ketiga dan atau keempat Ada surat pernyataan dari suami bahwa ia akan berlaku adilPasal ini kemudian dihapus dalam Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2010.

Artinya polisi tidak diperbolehkan mempunyai istri lebih dari satu.

Sesuai dengan Pasal 4 Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2010.

Aturan ini juga berlaku bagi PNS Polri, pada ketetapan tersebut, anggota Polri dan PNS Polri disebut sebagai pegawai negeri pada Polri.

Pada Pasal 4 Ayat 1 berbunyi, "Pegawai negeri pada Polri hanya diizinkan mempunyai seorang istri/suami."

Pasal 4 Ayat 2 berbunyi, "Anggota Polri wanita dan pegawai negeri sipil Polri wanita dilarang menjadi istri kedua dan seterusnya.

Baca Juga Seluruh Terdakwa Obstruction of Justice Kasus Pembunuhan Brigadir J Sampaikan Pledoi di https://www.kompas.tv/article/374807/seluruh-terdakwa-obstruction-of-justice-kasus-pembunuhan-brigadir-j-sampaikan-pledoi

Editor Video & Grafis: Dimas WPS

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/374818/bolehkah-polisi-punya-istri-lebih-dari-satu-sinau

Dianjurkan