Polisi Periksa 6 Perusahaan Terkait Kebakaran Lahan di Palembang, Ancaman Denda Rp 7,5 M Menanti!
  • 6 bulan yang lalu
PALEMBANG, KOMPAS.TV - Polisi memeriksa 6 perusahaan yang lahannya terbakar di beberapa wilayah di Sumatera Selatan hingga mengakibatkan kabut asap di Palembang.

Kebakaran lahan yang terjadi di beberapa wilayah di Sumatera Selatan yang meliputi Kabupaten Ogan Komering Ilir dan Ogan Ilir, mengakibatkan kabut asap di Palembang kembali pekat.

Baca Juga KLHK Bantah Asap Karhutla di Sumatera Berdampak Hingga ke Malaysia dan Singapura di https://www.kompas.tv/video/450203/klhk-bantah-asap-karhutla-di-sumatera-berdampak-hingga-ke-malaysia-dan-singapura

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel memeriksa 6 perusahaan yang lahannya masih terbakar hingga saat ini.

Dalam penyelidikan yang dilakukan, polisi menyebut api berasal dari lahan konsesi milik 6 perusahaan.

Menurut polisi, ada 1 perusahaan yang eskalasi kebakaran di lahannya terus meluas di Ogan Komering Ilir, namun sudah lama pailit.

Baca Juga Gudang Pengolahan Kertas di Sidoarjo Ludes Terbakar, Damkar Kesulitan Padamkan Api di https://www.kompas.tv/video/450194/gudang-pengolahan-kertas-di-sidoarjo-ludes-terbakar-damkar-kesulitan-padamkan-api

Polisi memastikan proses hukum tetap berjalan dengan beberapa pasal yang diterapkan, salah satunya ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp7,5 milyar.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/450207/polisi-periksa-6-perusahaan-terkait-kebakaran-lahan-di-palembang-ancaman-denda-rp-7-5-m-menanti
Dianjurkan