Polisi Gagalkan Peredaran Ganja Paketan di Pekalongan

  • 7 bulan yang lalu
PEKALONGAN, KOMPAS.TV - Dua orang tampak pasrah saat dihadirkan dalam jumpa pers di serambi Mapolres Pekalongan Kota pada Selasa siang kemarin, dengan pengawalan ketat polisi. Pria berinisial A dan H ini ditangkap dengan dugaan sebagai pelaku penyalahgunaan narkoba jenis ganja.



Meskipun begitu, polisi belum berhasil membongkar jaringan pengedarnya. Saat diperiksa, tersangka mengaku tidak mengenal pengedarnya karena hanya berkomunikasi melalui handphone dan barangnya dikirim melalui paket.



Akibat perbuatannya, kedua tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara karena akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 dan atau Pasal 111 Ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/453253/polisi-gagalkan-peredaran-ganja-paketan-di-pekalongan