Polisi Gagalkan Peredaran 40 Kg Sabu di Sumatra Utara

  • 4 tahun yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Petugas unit reskrim Polsek Medan Baru, Sumatra Utara, berhasil menggagalkan upaya peredaran 40 kilogram narkotika jenis sabu, yang rencananya akan diedarkan di kota Surabaya. Narkoba, disita dari 4 pelaku, yang satu diantaranya terpaksa ditembak mati karena berupaya menyerang petugas.

Video ini merupakan rekaman yang diambil petugas Kepolisian, ketika berhasil menemukan barang bukti sabu, yang disimpan pelaku di bagasi mobil.

Para pelaku, ditangkap di salah satu hotel di kawasan Jalan Wahid Hasyim Medan, ketika para pelaku baru tiba dari Aceh.

Narkoba yang disita dari tangan pelaku sendiri, rencananya akan dibawa ke kota Surabaya, untuk diserahkan ke seorang bandar, yang memesan narkoba.

Salah satu pelaku yang ditangkap terpaksa ditembak mati, karena berupaya menyerang polisi, ketika petugas hendak melakukan pengembangan.

Untuk memuluskan aksinya sendiri, para pelaku juga menggunakan KTP palsu, yang kini juga tengah diselidiki pihak Kepolisian, dimana para pelaku membuat KTP palsu tersebut.

Tiga pelaku yang ditangkap, kini terancam akan dipenjara selama seumur hidup, atau maksimal dengan hukuman mati, karena dijerat dengan Undang-Undang nomer 35 tahun 2009, tentang narkotika.