Digugat Rp 5 Triliun oleh Panji Gumilang, Bagaimana Respons Mahfud MD?

  • 10 bulan yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, menggugat Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pendaftaran gugatan dilakukan 17 Juli 2023.

Dalam gugatnnya Panji Gumilang menyebut Menko Polhukam, Mahfud Md melakukan perbuatan melawan hukum.

Baca Juga Digugat Panji Gumilang Rp5 Triliun, Mahfud MD: Urusan Kecil, Tak akan Terkecoh di https://www.kompas.tv/nasional/427542/digugat-panji-gumilang-rp5-triliun-mahfud-md-urusan-kecil-tak-akan-terkecoh

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyebut Panji Gumilang juga menuntut ganti rugi materil senilai Rp5 triliun.

Sidang gugatan Panji Gumiulang rencananya akan digelar 31 Juli 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.


Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/427663/digugat-rp-5-triliun-oleh-panji-gumilang-bagaimana-respons-mahfud-md

Dianjurkan