PHK Sepihak dan Tanpa Pesangon, 10 Karyawan Hotel Lapor ke Disnaker Kota Blitar
  • 11 bulan yang lalu
BLITAR, KOMPAS.TV - 10 karyawan hotel ini mengadu ke Dinas Tenaga Kerja Kota Blitar. Pengaduan ini dilakukan lantaran para pekerja tersebut menjadi korban pemutusan hubungan kerja.

Para pekerja itu menjadi korban PHK tanpa ada surat resmi, yang diberikan oleh perusahaan. Selain menerima PHK secara mendadak, mereka juga tidak menerima uang pesangon sepeserpun.

Bahkan ada 4 orang pekerja yang gaji nya tidak dibayarkan oleh pihak hotel. Gaji yang belum terbayarkan ini merupakan upah 18 hari kerja.

Untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, Disnaker Kota Blitar akan memanggil pihak hotel tempat 10 karyawan itu bekerja. Langkah ini dilakukan untuk mengklarifikasi kebenaran dari laporan 10 karyawan tersebut.

#blitar #phk #hotel #disnaker #pesangon #ketenagakerjaan #beritakediri

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/409144/phk-sepihak-dan-tanpa-pesangon-10-karyawan-hotel-lapor-ke-disnaker-kota-blitar
Dianjurkan