Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • 5/7/2025
JAKARTA, KOMPAS.TV - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan fasilitas olahraga padel dikenai pajak 10 persen karena masuk ke dalam objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu, jasa kesenian dan hiburan.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengenakan pajak hiburan 10 persen kepada fasilitas olahraga padel. Adapun fasilitas padel yang dimaksud adalah lapangannya.

Pemprov DKI memasukkan padel dalam kategori olahraga permainan yang menjadi objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk jasa kesenian dan hiburan.
Pajak ini dikenakan atas penyediaan jasa hiburan kepada konsumen, termasuk penggunaan sarana dan prasarana olahraga yang dikomersialkan.

Pramono menjelaskan, pajak hiburan dikenakan bagi semua kegiatan untuk menghibur diri yang berbayar, seperti padel, bulu tangkis, tenis, basket, dan lainnya.

Baca Juga Bimo Wijayanto Jabat Dirjen Pajak di Kemenkeu di https://www.kompas.tv/nasional/595310/bimo-wijayanto-jabat-dirjen-pajak-di-kemenkeu

#jakarta #padel #pajak

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/603487/main-padel-di-jakarta-kena-pajak-10-persen-pramono-permainan-berbayar-hiburan-dikenai-pajak
Transkrip
00:00Kita ke sorotan berikutnya, Saudara Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan fasilitas olahraga pedal dikenai pajak 10%
00:08karena masuk ke dalam objek pajak barang dan jasa tertentu, jasa kesenian dan hiburan.
00:17Pemerintah Provinsi Jakarta mengenakan pajak hiburan 10% kepada fasilitas olahraga pedal.
00:23Ada pun fasilitas pedal yang dimaksud adalah lapangannya.
00:27Pemprov DKI memasukkan pedal dalam kategori olahraga permainan yang menjadi objek pajak barang dan jasa tertentu PBJT untuk jasa kesenian dan hiburan.
00:40Pajak ini dikenakan atas penyediaan jasa hiburan kepada konsumen termasuk penggunaan sarana dan prasarana olahraga yang dikomersilkan.
00:48Pramono menjelaskan pajak hiburan dikenakan bagi semua kegiatan untuk menghibur diri yang berbayar
00:56seperti pedal, bulu tangkis, tenis, basket, dan lainnya.
01:04Namanya pajak hiburan itu berlaku bagi semua kegiatan yang menghibur diri yang berbayar.
01:12Contohnya, main tenis kena pajak enggak? Kena pajak, bulu tangkis kena, bola basket juga kena.
01:19Jadi kemudian semua permainan yang berbayar dan hiburan ya kena pajak.

Dianjurkan