JABAR, KOMPAS.TV - Kecanduan judi daring, seorang pria nekat membuat laporan palsu sebagai korban begal. Motif pelaku karena takut kepada orang tuanya. Rekening tabungan terkuras akibat judi daring.
Seorang pria akhirnya mengakui telah membuat laporan palsu terkait aksi pembegalan yang dialaminya pada Sabtu, 29 Juni lalu di Rancaekek, Jawa Barat.
Sebelumnya, pelaku membuat laporan menjadi korban begal di Jalan Desa Rancakeong, Rancaekek, Jawa Barat, pada Sabtu malam, 29 Juni lalu, yang membuat dirinya pingsan dan kehilangan sepeda motor dan uang.
Namun setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan banyak kejanggalan hingga akhirnya pelaku mengakui telah membuat laporan palsu.
Pelaku mengaku takut dimarahi orang tuanya karena telah menggunakan uang di tabungan sebesar Rp150 juta untuk judi daring.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal tentang laporan palsu dan terancam pidana maksimal 1 tahun 4 bulan penjara.
Baca Juga Puan Minta Budi Arie Klarifikasi soal Tudingan Judol ke PDIP di https://www.kompas.tv/nasional/596024/puan-minta-budi-arie-klarifikasi-soal-tudingan-judol-ke-pdip
#bandung #judionline #polisi
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/603486/kalah-judi-online-rp150-juta-pria-asal-bandung-ini-buat-laporan-palsu-korban-begal-ke-polisi
00:00Canduan judi online, seorang pria nekat membuat laporan palsu sebagai korban begal.
00:04Motif pelaku karena takut kepada orang tuanya, rekening tabungan terkuras akibat judi online.
00:13Seorang pria akhirnya mengakui telah membuat laporan palsu terkait aksi pembegalan yang dialaminya pada Sabtu 29 Juni lalu di Ranca Ekek, Jawa Barat.
00:21Sebelumnya, pelaku membuat laporan menjadi korban begal di Jalan Desa, Ranca Keong, Ranca Ekek, Jawa Barat Sabtu malam 29 Juni lalu
00:30yang membuat dirinya pingsan dan kehilangan sepeda motor dan uang.
00:35Namun setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan banyak kejanggalan.
00:39Hingga akhirnya pelaku mengakui telah membuat laporan palsu.
00:42Pelaku mengaku takut di maria orang tuanya telah menggunakan uang ditabungan sebesar 150 juta rupiah untuk judi online.
00:51Dari hasil pendalaman, banyak kejanggalan-kejanggalan yang disampaikan oleh korban.
01:00Ketika kita konfirmasikan, ternyata korban mengakui bahwa cerita bahwa dia di begal itu ternyata bohong.
01:09Si korban ini ternyata ATM atas nama miliknya, di mana di situ ada uang orang tuanya itu,
01:18dia sudah terpakai untuk judi online selama beberapa bulan sebelumnya.
01:27Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal tentang laporan palsu dan terancam pidana maksimal 1 tahun 4 bulan penjara.