AG Ajukan Banding Usai Divonis Dalam Penganiayaan David Ozora, ini Langkah yang Diambil JPU

  • tahun lalu
AKARTA, KOMPAS.TV - Pada Senin (17/4) anak berkonflik dengan hukum, AG yang merupakan terdakwa kasus penganiayaan berat David Ozora, mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hal tersebut dikonfirmasi Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, Senin siang.

Djuyamto menjelaskan pengajuan banding dilakukan oleh Penasihat Hukum Anak AG.

Baca Juga Pembeli Meningkat Jelang Lebaran, SPBU di Subang Sempat Kehabisan Stok BBM di https://www.kompas.tv/article/399063/pembeli-meningkat-jelang-lebaran-spbu-di-subang-sempat-kehabisan-stok-bbm

Selain AG, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan juga mengajukan banding pada hari yang sama.

Adapun kewenangan untuk menahan terdakwa anak AG ada pada hakim banding yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Tingkat Banding.

Baca Juga Puluhan Petani di Ngawi Gadaikan Traktor untuk Keperluan Lebaran di https://www.kompas.tv/article/399060/puluhan-petani-di-ngawi-gadaikan-traktor-untuk-keperluan-lebaran



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/399066/ag-ajukan-banding-usai-divonis-dalam-penganiayaan-david-ozora-ini-langkah-yang-diambil-jpu

Dianjurkan