Inilah Hal yang Memberatkan Vonis 3,5 Tahun Penjara Anak AG

  • tahun lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV Hakim Tunggal Sri Wahyuni Batubara memvonis Anak AG dengan hukuman 3,5 tahun penjara.

Dalam bacaan vonis dan sidang tertutup hakim menyebut AG terbukti secara sah bersalah.

Anak AG dinyatakan terlibat dalam penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy kepada David.

"Mengadili menyatakan terdakwa anak AG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," kata Sri Wahyuni Batubara, Senin (10/4/2023).

Baca Juga BREAKING NEWS! AG Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara dalam Kasus Penganiayaan David di https://www.kompas.tv/article/396627/breaking-news-ag-divonis-3-tahun-6-bulan-penjara-dalam-kasus-penganiayaan-david

Hakim juga menerangkan ada hal yang memberatkan anak AG, karena keadaan anak korban sampai saat ini masih dirawat di rumah sakit dan anak korban mengalami kerusakan otak berat.

Sedangkan Keadaan meringankan bahwa anak masih berusia 15 tahun masih bisa diharapkan untuk memperbaiki diri.

"Bahwa anak menyesali perbuatannya, bahwa anak mempunyai orang tua yang menderita stroke dan kanker paru stadium empat,"pungkas Hakim.

Video Editor: Bara


Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/396722/inilah-hal-yang-memberatkan-vonis-3-5-tahun-penjara-anak-ag

Dianjurkan