AG Terlibat Penganiayaan David, Kuasa Hukum Minta Pelaku Anak AG Dihukum Maksimal

  • tahun lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Tinggal selangkah lagi, proses hukum yang dijalani AG.

Sesuai jadwal, AG akan mendengar putusan hakim atas keterlibatannya dalam kasus penganiayaan David Ozora pada Senin,10 April.

Selain proses hukum yang harus dikebut, pembacaan vonis dihitung mundur 7 hari sebelum penahanan AG berakhir, yakni 17 April 2023.

Sebelumnya, Jaksa menuntut AG hukuman penjara 4 tahun.

Meski sidang vonis akan digelar terbuka, namun sesuai Peradilan Anak, AG tak wajib hadir secara langsung saat pembacaan putusan.

Dalam kasus ini AG yang baru berusia 15 tahun punya peran penting sebagai pemicu emosi Mario Dandy yang berujung David dianiaya.

Dalam rekonstruksi terungkap, kekasih Mario Dandy itu berperan memancing David agar mau menemuinya dengan dalih ingin mengembalikan kartu pelajar.

Tak hanya itu, AG juga turut merekam penganiayaan dengan menggunakan telepon genggam milik Mario.

Lebih mirisnya lagi, saat rekonstruksi terlihat adanya pembiaran yang dilakukan AG dengan tak berupaya menghalangi aksi brutal Mario.

Pengacara David Ozora pun berharap AG dihukum maksimal.

Menurutnya tak ada alasan kuat bagi hakim untuk memberikan keringanan.

Pasalnya, AG terbukti terlibat dalam penganiayaan yang menyebabkan kondisi David luka parah dan belum pulih hingga saat ini.

Baca Juga Ada Bibit Siklon Tropis 98S, BMKG Peringatkan Warga NTT hingga Papua untuk Waspada di https://www.kompas.tv/article/396100/ada-bibit-siklon-tropis-98s-bmkg-peringatkan-warga-ntt-hingga-papua-untuk-waspada




Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/396108/ag-terlibat-penganiayaan-david-kuasa-hukum-minta-pelaku-anak-ag-dihukum-maksimal

Dianjurkan