Dialog Proses Pendampingan Hukum Hingga Masa Depan Anak-Anak di Kasus Penganiayaan oleh Mario Dandy
  • tahun lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi akhirnya menetapkan AG kekasih Mario Dandy sebagai pelaku penganiayaan terhadap David.

Dengan demikian ada 3 pelaku yang terseret dalam kasus penganiayaan David.

Penetapan AG sebagai anak berhadapan dengan hukum ini bagaimana pemeriksaannya?

Serta bagaimana mengawal proses hukum ini apalagi melibatkan anak-anak?

Kita akan membahas dengan sejumlah narasumber melalui daring, di antaranya Pemerhati Anak yang juga Ketua Dewan Pakar Federasi Serikat Guru Indonesia, Retno Listyarti. Pakar Hukum Pidana Hery Firmansyah dan juga Psikolog Forensik Reza Indragiri.

Baca Juga AG Masih di Bawah Umur, KPAI Dampingi dan Awasi Proses Hukum Kasus Penganiayaan David di https://www.kompas.tv/article/384070/ag-masih-di-bawah-umur-kpai-dampingi-dan-awasi-proses-hukum-kasus-penganiayaan-david

Polisi menaikkan status hukum AG kekasih anak mantan pejabat pajak Mario Dandy yang menganiaya David.

AG kini berstatus sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.

Setelah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya dan melakukan pemeriksaan lanjutan, polisi akhirnya menaikkan status hukum AG kekasih anak mantan pejabat pajak Mario Dandy yang menganiaya anak di bawah umur.



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/384077/dialog-proses-pendampingan-hukum-hingga-masa-depan-anak-anak-di-kasus-penganiayaan-oleh-mario-dandy
Dianjurkan