Eks Wakapolri Oegroseno di Sidang Kasus Sambo: Kalau Anggota Menembak, Propam Harus Turun Duluan
  • tahun lalu
JAKARTA, KOMPAS TV - Mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn.) Oegroseno jadi saksi untuk terdakwa perintangan penyidikan piusaran kasus Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Jumat (20/1).

Dalam kesaksiannya, Oegroseno ditanya soal bagaimana peran anggota Propam dalam kasus yang melibatkan anggota polisi.

"Memang standar universal di beberapa negara di dunia, jadi kalau ada anggota yang menembak, itu memang Propam harus turun duluan," ucap Oegroseno.

Baca Juga Viral Polisi Acungkan Jari Tengah dan Maki Pengawal Ambulans, Ini Kata Polres Jaksel di https://www.kompas.tv/article/370258/viral-polisi-acungkan-jari-tengah-dan-maki-pengawal-ambulans-ini-kata-polres-jaksel

"Mengamankan senjata kemudian membuat laporan," lanjutnya.

Oegroseno juga soroti kasus penembakan Yosua di rumah dinas Ferdy Sambo. Baginya, untuk kasus yang mendadak, tak apa tugas dijalankan jika belum ada surat perintah.

Namun nantinya, siapapun yang hadir terlebih dahulu harus membuat berita acara.

"Kalau seperti yang terjadi di Duren Tiga, mendadak, tanpa pernah ada yang tahu sebelumnya. Tanpa surat perintah pun bisa langsung ke TKP. Kita kan masing-masing ahli membuat berita acara," ucapnya.

Mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn.) Oegroseno jadi saksi untuk terdakwa perintangan penyidikan kasus Sambo, Hendra Kurniawan, Jumat (20/1).

Video Editor: Febi Ramdani

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/370269/eks-wakapolri-oegroseno-di-sidang-kasus-sambo-kalau-anggota-menembak-propam-harus-turun-duluan
Dianjurkan