Sidang Obstruction of Justice, Hendra Kurniawan Ungkap Ada Penggunaan Senjata Bodong!
  • tahun lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Apakah ada penggunaan senjata "bodong" dalam kasus perkara pembunuhan Brigadir Yosua?

Hendra Kurniawan mengungkapnya dalam sidang hari ini (5/1).

Dirinya menyatakan bahwa pada berita acara kepolisian (BAP) pembunuhan Yosua, ada dugaan penggunaan senjata api "bodong" alias tak bersurat.

Lantas, seperti apa kronologinya menurut keterangan Hendra Kurniawan? Saksikan cuplikan sidang pada tayangan di atas!

Sebelumnya, Ferdy Sambo dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi dalam sidang Obstruction of Justice (OOJ) kasus pembunuhan Yosua, dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.

Selain Sambo, saksi lain yang dihadirkan adalah Baiquni Wibowo.

Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo didakwa memberikan perintah pada anak buahnya untuk merintangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Yosua.

JPU membacakan BAP saksi Novrianto Rifai, Mantan Staf Pribadi Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Pada 8 Juli 2022, Novrianto diminta Chuck Putranto untuk mendampingi Ricahrd Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf saat diperiksa di Biro Paminal.

Seluruh kesaksian Novrianto dibenarkan oleh Eliezer.

Dalam sidang pemeriksaannya sebagai terdakwa, Richard Eliezer, kembali menjelaskan momen saat ia diminta membunuh Brigadir Yosua oleh Ferdy Sambo di lantai tiga rumah Saguling.

Eliezer kembali menegaskan saat itu perintah Sambo adalah untuk membunuh dan bukan menghajar Yosua.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/365267/sidang-obstruction-of-justice-hendra-kurniawan-ungkap-ada-penggunaan-senjata-bodong
Dianjurkan