JPU Tolak Eksepsi Arief Rachman Terkait Perusakan Alat Bukti Laptop isi CCTV

  • 2 tahun yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV Jaksa Penuntut Umum menolak eksepsi Arif Rahman setelah sebelumnya jaksa meminta waktu selama 3 hari.

Hal ini disampaikan dalam sidang putusan sela Arif Rahman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 1 November 2022

"menolak selueruh dalil, eksepsi atau nota keberatan penasehat hukum terdakwa Arif Rachman Arifin,"ujar Jaksa

Baca Juga Kuasa Hukum Ungkap Ada 4 Saksi dalam BAP Hampir Mirip: Nanti Kita Kroscek di https://www.kompas.tv/article/343458/kuasa-hukum-ungkap-ada-4-saksi-dalam-bap-hampir-mirip-nanti-kita-kroscek

Dalam dakwaan sebelumnya, Mantan Wakaden B Biro Paminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rachman berperan merusak alat bukti laptop yang berisi data rekaman CCTV.

Video Editor: Lintang

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/343667/jpu-tolak-eksepsi-arief-rachman-terkait-perusakan-alat-bukti-laptop-isi-cctv

Dianjurkan