Kuat Ma'ruf Tolak Dakwaan Hingga Ricky Rizal Minta Bebas, Ini Tanggapan Jaksa!

  • 2 tahun yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Saat membacakan tanggapan dari eksepsi Kuat Ma'ruf, Jaksa Penuntut Umum mengungkapkan bahwa terdakwa juga terlibat dalam perencanaan pembunuhan Brigadir Yosua dengan melakukan sejumlah hal diantaranya membawa pisau di tas.

Sebelumnya terdakwa Kuat Ma'ruf jalani sidang lanjutan pembacaan eksepsi terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga Ini Alasan Kuat Maruf Tolak Dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan Minta Dibebaskan Hingga Ganti Rugi di https://www.kompas.tv/article/340089/ini-alasan-kuat-maruf-tolak-dakwaan-jaksa-penuntut-umum-dan-minta-dibebaskan-hingga-ganti-rugi

Pengacara Kuat Ma'ruf menolak dakwan JPU dan minta hakim tidak melanjutkan perkara.

Terdakwa melalui pengacara membacakan nota keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan jaksa.

Pengacara Kuat Ma'ruf menolak dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Dengan alasan jaksa tidak membuat dakwan dengan jelas dan meminta hakim tidak melanjutkan perkara terdakwa.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/340100/kuat-ma-ruf-tolak-dakwaan-hingga-ricky-rizal-minta-bebas-ini-tanggapan-jaksa

Dianjurkan