Jaksa Minta Hakim Tolak Seluruh Pleidoi Kuat Maruf: Tidak Memiliki Dasar Yuridis yang Kuat!
  • tahun lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa penuntut umum (JPU) menilai bahwa nota pembelaan atau pleidoi terdakwa Kuat Maruf tidak memiliki dasar yuridis yang kuat sehingga perlu dikesampingkan.

"Berdasarkan dengan uraian tersebut di atas, kami tim penuntut umum dalam perkara ini berpendapat bahwa pleidoi tim penasihat hukum haruslah dikesampingkan. Selain itu, uraian pleidoi itu tidak memiliki dasar yuridis yang kuat, yang dapat digunakan untuk mengugurkan surat tim penuntut umum," ujar jaksa dalam sidang replik, pada Jumat (27/1/2023).

Baca Juga Pengacara Yosua Ungkap "Gerilya" untuk Sambo Sudah Sejak Awal Kasus di https://www.kompas.tv/article/372386/pengacara-yosua-ungkap-gerilya-untuk-sambo-sudah-sejak-awal-kasus

Oleh karena itu, JPU meminta majelis hakim untuk menolak seluruh pleidoi serta menjatuhi hukuman sesuai dengan tuntutan kepada kuat Maruf.

"Berdasarkan hal-hal tersebut di atas penuntut umum memohon kepada majelis hakim untuk, satu menolak seluruh pleidoi dari tim penasihat hukum terdakwa Kuat Maruf. Dua, menjatuhkan putusan sebagaimana digtum penuntut umum yang telah dibacakan pada hari Senin (16/1/2023)," ujar jaksa.

Video Editor: Firmansyah

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/372387/jaksa-minta-hakim-tolak-seluruh-pleidoi-kuat-ma-ruf-tidak-memiliki-dasar-yuridis-yang-kuat
Dianjurkan